Selasa, 06 November 2012

BAB 3 Bentuk-bentuk Badan Usaha



  1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Ø  Perusahaan Perseorangan, adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, di mana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
A.      Kebaikan:
ü  Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
ü  Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
ü  Mudah dibentuk dan dibubarkan
ü  Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan  pesaing perusahaan.
B.      Keburukan:
ü  Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
ü  Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan.
ü  Sumber dana terbatas jika perusahaan terbatas, lain halnya jika sumber dan dari beberapa orang.
ü  Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarir dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha.

Ø  Firma, adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap reiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan/rugi juga akan dibagi bersama.
A.      Kebaikan:
ü  Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi (misalkan: Bagian pemasaran, produksi, dan keuangan)
ü  Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
ü  Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar
ü  Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan
B.      Keburukan:
ü  Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya, karena jika terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran diri salah seorang dari anggotanya maka firma akan bubar
ü  Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan kesalahan salah seorang anggotanya
ü  Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan
Ø  Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennoot Schaap, merupakan persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut:
a.       Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibanding dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
b.      Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
Sekutu Komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor sedangkan jika ada untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besarnya modal yang disetor.
A.      Kebaikan
ü  Pendirian mudah
ü  Jumlah sumber dana yang ada besar
ü  Manajemen baik karena bisa diversifikasi
ü  Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar
B.      Keburukan
ü  Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid
ü  Anggota persekutuan selain general partner tidak mempunyai hak suara
ü  Kelangsungan hidup tidak menentu


Ø  Perseroan Terbatas atau Naanloze Vennootschaap, merupakan suatu badan dimana memiliki kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.


A.      Kebaikan
ü  Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang
ü  Resiko kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjaminkan seluruh harta kekayaan  milik pribadi
ü  Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah
ü  Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
ü  Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh
B.      Keburukan
ü  Biaya pendirian perseroan terbatas sangat mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum
ü  Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena  semua perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalu dilaporkan dalam setiap rapat umum pemegang saham
ü  Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah


Ø  BUMN atau persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut kitab Undang-undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dan dipisahkan dari kekayaan Negara.
Ada 3 bentuk pembedaan usaha Negara yaitu;
a.       Perusahaan Jawatan (Perjan), perusahaan Negara yang pengelolaan modal dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapat dan belanja Negara serta melayani masyarakat di bidang jasa, contoh: PJKA, Jawatan Pegadaian
b.      Perusahaan Umum (Perum), perusahaan yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan Negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, contoh: PLN, Perumtel dan PAM
c.       Perusahaan Perseroan (Persero), contoh: PT.KAI

Ø  Koperasi, menurut undang-undang Peraturan Perkoperasian No 12 tahun 1969. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Berikut fungsi-fungsi koperasi:
1.       Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
2.       Alat pendemokrasian ekonomi nasional
3.       Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia
4.       Alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat

Untuk menjalankan kegiatan usaha, koperasi memperoleh modal dari beberapa sumber yaitu anggota koperasi yang berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Sedangkan dana atau modal juga bisa diperoleh dari pinjaman, sisa hasil usaha (laba atau penanam modal dari luar)
Sumber: Widyatmini, Pengantar Bisnis, Gunadarma, Jakarta, 1992



2. LEMBAGA KEUANGAN
 
Lembaga Keuangan Bank
Bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
  1. Bank Sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
  2. Bank Umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
  3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
  1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:
  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
  2. memberikan kredit;
  3. menerbitkan surat pengakuan hutang;
  4. memindahkan uang;
  5. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
  6. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
  7. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
  1. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN
  2. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
  3. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
  4. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
  5. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
  6. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
Ø  Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
Ø  Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.

  1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1.       menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2.       memberi kredit;
3.       menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4.       menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
  1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a.       Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
·         menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
·         mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
·         mengatur dan mengawasi bank.
b.      Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
  1. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
 
LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi:
  1. Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO
  2. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
  3. Lembaga keuangan lain seperti :
Ø  Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246.
Ø  PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
Ø  Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1)      Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2)      Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3)      Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1)      Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2)      Memperlancar distribusi barang
3)      Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB :
a)      Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian
Ø  Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
Ø  Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
Ø  Keuntungan Asuransi :
1.      Bagi Pemilik Asuransi
·         keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
·         keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
·         keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
2.      Bagi Nasabah
·         memberi rasa aman
·         merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
·         terhindar dari resiko kerugian
·         memperoleh penghasilan di masa dating
·         memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan
b)      Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension
·         Manfaat Perusahaan Dana Pensiun
1.      Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
2.      Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
·         Manfaat bagi perusahaan :
1.      Loyalitas
2.      Kewajiban moral
3.      Kompetisi pasar tenaga kerja
·         Manfaat bagi karyawan :
1.      Rasa aman
2.      Kompensasi yang lebih baik
c)       Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
·         Modal Koperasi
1.      Simpanan Pokok     : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2.      Simpanan Wajib     : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3.      Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
·         Landasan Koperasi
1.      Landasan Idiil : Pancasila
2.      Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3.      Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4.      Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
·         Keuntungan
1.      Tidak memakai jaminan
2.      Angoota terhindar dari rentenir
3.      Akhir tahun memperoleh SHU
d)       Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
·         Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
·         Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
·         Keuntungan pasar modal :
1.        Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2.        Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3.        Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
·         Kelemahan pasar modal :
1.        Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
2.        Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3.        Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
·         Memperoleh deviden bagi pemegang saham
·         Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
·         Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
·         Mempunyai hak suara dalam RUPS
·         Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
·         Mendapatkan dana yang lebih besar
·         Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
·         Memperkecil ketergantungan terhadap bank
·         Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
·         Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
·         Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
·         Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
·         Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
e)      Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang. Manfaat bagi klien :
1.         Peningkatan penjualan
2.         Kelancaran modal kerja
3.         Memudahkan penagihan hutang
4.         Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
1.         Fee dari klien
Manfaat bagi customer :
1.         Kesempatan untuk membeli secara kredit
2.         Pelayanan penjualan yang lebh baik
f)        Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan
·         Keunggulan Modal Ventura :
    1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
    2. Adanya penyertaan manajemen.
    3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
    4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
    5. MV menaikkan pamor PPU.
    6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
    7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
·         Kelemahan modal ventura :
1.      Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
2.      Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3.      Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
1.         Keberhasilan Usaha Meningkat
2.         Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3.         Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4.         Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5.         Likuiditas Menigkat
g)      Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak
·         Tujuan Pegadaian
    1. Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
    2. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi
h)      Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
·         Manfaat Leasing :
1.      Menghemat modal
2.      Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3.      Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
4.      Biaya lebih murah
Sumber : http://sunarto.staff.gunadarma.ac.id
Triandaru, Sigit. Budisantoso, Totok. 2006. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba empat ; Jakarta

Tidak ada komentar: