- Bentuk Yuridis Perusahaan
Ø Perusahaan Perseorangan, adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu
orang, di mana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang
perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki
seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
A. Kebaikan:
ü Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
ü Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
ü Mudah dibentuk dan dibubarkan
ü Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan
keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.
B. Keburukan:
ü Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan
dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
ü Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan
penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan.
ü Sumber dana terbatas jika perusahaan terbatas, lain halnya jika
sumber dan dari beberapa orang.
ü Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarir dari
karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha.
Ø Firma, adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang
atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak
terbatas terhadap reiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta
kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat
keuntungan/rugi juga akan dibagi bersama.
A. Kebaikan:
ü Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi (misalkan: Bagian pemasaran,
produksi, dan keuangan)
ü Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
ü Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena
jaminan hutang lebih besar
ü Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan
B. Keburukan:
ü Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu
anggotanya, karena jika terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan
pengunduran diri salah seorang dari anggotanya maka firma akan bubar
ü Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang
mungkin hanya disebabkan kesalahan salah seorang anggotanya
ü Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh
harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan
Ø Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennoot Schaap, merupakan persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai
berikut:
a. Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif
duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal
yang lebih besar dibanding dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab
secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
b. Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
Sekutu Komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini
hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada General
Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan
sebesar modal yang disetor sedangkan jika ada untung maka laba yang dibagikan
disesuaikan dengan besarnya modal yang disetor.
A. Kebaikan
ü Pendirian mudah
ü Jumlah sumber dana yang ada besar
ü Manajemen baik karena bisa diversifikasi
ü Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk
berkembang juga besar
B. Keburukan
ü Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang
bonafid
ü Anggota persekutuan selain general partner tidak mempunyai hak suara
ü Kelangsungan hidup tidak menentu
Ø Perseroan Terbatas atau Naanloze Vennootschaap, merupakan suatu badan dimana memiliki
kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi
masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan
saham perusahaan.
A. Kebaikan
ü Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau
sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang
ü Resiko kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjaminkan
seluruh harta kekayaan milik pribadi
ü Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah
ü Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
ü Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan
modal yang besar akan cepat diperoleh
B. Keburukan
ü Biaya pendirian perseroan terbatas sangat mahal karena sudah
dianggap sebagai badan hukum
ü Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih
terbuka karena semua perkembangan
perusahaan dan kesulitan akan selalu dilaporkan dalam setiap rapat umum
pemegang saham
ü Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani
pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Ø BUMN atau persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur
menurut kitab Undang-undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian
saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dan dipisahkan dari kekayaan Negara.
Ada 3 bentuk pembedaan usaha Negara yaitu;
a. Perusahaan Jawatan (Perjan), perusahaan Negara yang pengelolaan
modal dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapat dan
belanja Negara serta melayani masyarakat di bidang jasa, contoh: PJKA, Jawatan
Pegadaian
b. Perusahaan Umum (Perum), perusahaan yang modalnya selalu dipisahkan
dari kekayaan Negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan
dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, contoh: PLN, Perumtel dan PAM
c. Perusahaan Perseroan (Persero), contoh: PT.KAI
Ø Koperasi, menurut undang-undang Peraturan Perkoperasian No 12 tahun 1969.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
kegotong-royongan. Berikut fungsi-fungsi koperasi:
1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional
3. Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia
4. Alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi
bangsa Indonesia, serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat
Untuk menjalankan kegiatan usaha, koperasi memperoleh modal dari
beberapa sumber yaitu anggota koperasi yang berbentuk simpanan pokok, simpanan
wajib dan simpanan sukarela. Sedangkan dana atau modal juga bisa diperoleh dari
pinjaman, sisa hasil usaha (laba atau penanam modal dari luar)
Sumber:
Widyatmini, Pengantar Bisnis, Gunadarma,
Jakarta, 1992
2. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
Keuangan Bank
Bank
adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk
menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana
tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada
di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
- Bank Sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
- Bank Umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
- Bank Perkreditan Rakyat / BPR adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat.
- Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usaha-usaha
bank umum yang utama antara lain:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
- memberikan kredit;
- menerbitkan surat pengakuan hutang;
- memindahkan uang;
- menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat
dari kepemilikannya terdiri atas:
- Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN
- Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
- Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
- Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
- Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
- Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank
Devisa dan Bank Non Devisa:
Ø Bank Umum Devisa artinya yang
ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
Ø Bank Umum Non Devisa artinya
ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7
tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank
yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan
Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit;
3. menyediakan pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan
pemerintah; dan
4. menempatkan dananya dalam bentuk
sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan
Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan
alat pembayaran, yang meliputi:
- Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia
sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
·
menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter;
·
mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
·
mengatur
dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang
giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
- Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
LEMBAGA KEUANGAN
NON-BANK
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah
semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung
atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi
perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong
perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan
ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi:
- Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO
- Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
- Lembaga keuangan lain seperti :
Ø Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan
pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum
Perniagaan ayat 246.
Ø PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik
Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara
perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
Ø Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang
kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan
menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu Anda ketahui,
selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang
tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga
keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1)
Menghimpun dana dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga
2)
Sebagai perantara untuk mendapatkan
kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3)
Perantara untuk mendapatkan tenaga
ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1)
Membantu dunia usaha dalam
meningkatkan produktivitas barang / jasa
2)
Memperlancar distribusi barang
3)
Mendorong terbukanya lapangan
pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB :
a)
Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan
resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada
pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian
Ø Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang
berupa kesepakatan kedua belah pihak
Ø Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung
kepada penanggung
Ø Keuntungan Asuransi :
1.
Bagi Pemilik Asuransi
·
keuntungan dari premi yang dibayar
nasabah
·
keuntungan dari hasil penyertaan
modal ke perusahaan lain
·
keuntungan dari hasil bunga
investasi surat-surat berharga
2.
Bagi Nasabah
·
memberi rasa aman
·
merupakan simpanan yang pada saat
jatuh tempo dapat ditarik lagi
·
terhindar dari resiko kerugian
·
memperoleh penghasilan di masa dating
·
memperoleh penggantian akibat
kerugian kerusakan atau Kehilangan
b)
Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pension
·
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun
1. Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran
peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
2. Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan
di hari tua
·
Manfaat bagi perusahaan :
1.
Loyalitas
2.
Kewajiban moral
3.
Kompetisi pasar tenaga kerja
·
Manfaat bagi karyawan :
1.
Rasa aman
2.
Kompensasi yang lebih baik
c)
Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali
kepada anggota atau masyarakat
·
Modal Koperasi
1.
Simpanan
Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2.
Simpanan
Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu
tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3.
Simpanan Sukarela : dibayar dalam
jangka waktu yang tidak ditentukan
·
Landasan Koperasi
1.
Landasan Idiil : Pancasila
2.
Landasan Struktural : UUD 1945 pasal
33 ayat 1
3.
Landasan Operasional : UU no 25
tahun 1992
4.
Landasan Mental : kesetiakawanan dan
kesadaran
·
Keuntungan
1.
Tidak memakai jaminan
2.
Angoota terhindar dari rentenir
3.
Akhir tahun memperoleh SHU
d)
Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
·
Saham : surat
berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
·
Obligasi : surat berharga yang
merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik
perusahaan
·
Keuntungan pasar modal :
1.
Menyediakan sumber pembiayaan jangka
panjang untuk dunia usaha.
2.
Sarana untuk mengalokasikan sumber
dana secara optimal bagi investor.
3.
Memungkinkan adanya upaya
diversifikasi.
·
Kelemahan pasar modal :
1.
Mekanisme pasar modal yang cukup
rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
2.
Saham pasar modal bersifat
spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3.
Jika kurs tidak stabil, maka harga
saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
·
Memperoleh deviden bagi pemegang
saham
·
Memperoleh capital gain jika ada
kenaikan harga saham
·
Memperoleh bunga bagi pemegang
obligasi
·
Mempunyai hak suara dalam RUPS
·
Dapat dengan mudah mengganti
instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
·
Mendapatkan dana yang lebih besar
·
Perusahaan dapat lebih fleksibel
dalam mengolah dana
·
Memperkecil ketergantungan terhadap
bank
·
Besar kecilnya deviden tergantung
besar kecilnya keuntungan
·
Tidak ada kewajiban yang terikat
sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
·
Membantu pemerintah dalam mendorong
perkembangan pembangunan
·
Membantu pemerintah dalam mendorong
kegiatan investasi
·
Membantu pemerintah dalam
menciptakan kesempatan kerja
e)
Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang. Manfaat bagi klien :
1.
Peningkatan penjualan
2.
Kelancaran modal kerja
3.
Memudahkan penagihan hutang
4.
Efisiensi usaha
Manfaat
bagi factor :
1.
Fee dari klien
Manfaat
bagi customer :
1.
Kesempatan untuk membeli secara
kredit
2.
Pelayanan penjualan yang lebh baik
f)
Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal kedalam perusahaan
·
Keunggulan Modal Ventura :
- Sumber dana bagi perusahaan baru.
- Adanya penyertaan manajemen.
- Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
- Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
- MV menaikkan pamor PPU.
- PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
- Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
·
Kelemahan modal ventura :
1.
Jangka waktu pembiayaan yang relatif
panjang
2.
Terlalu selektifnya perusahaan modal
ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3.
Kontrol manajemen perusahaan
pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila
menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat
modal ventura :
1.
Keberhasilan Usaha Meningkat
2.
Efisiensi dalam Pendistribusian
Barang
3.
Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4.
Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5.
Likuiditas Menigkat
g)
Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan
jaminan barang bergerak
·
Tujuan Pegadaian
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi
h)
Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya
selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun
demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan
barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
·
Manfaat Leasing :
1.
Menghemat modal
2.
Diversifikasi sumber-sumber
pembiayaan
3.
Persyaratan lebih mudah dan
fleksibel
4.
Biaya lebih murah
Sumber : http://sunarto.staff.gunadarma.ac.id
Triandaru, Sigit. Budisantoso, Totok. 2006. Bank Dan Lembaga
Keuangan Lain. Salemba empat ; Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar