Rabu, 16 Oktober 2013

Perencanaan Sumber Daya Manusia

1. Pengertian dan Tujuan Perencanaan Sumber Daya Manusia

- Pengertian Sumber Daya Manusia
    Sumber Daya Manusia atau personalia adalah tenaga kerja, buruh atau pegawai yang mengandung arti keseluruhan orang-orang yang bekerja pada suatu organisasi tertentu. (M. Manullang, Manajemen Personalia, hal 14)
    Berbagai pandangan mengenai definisi perencanaan sumber daya manusia seperti yang dikemukakan oleh:
Ø   Handoko (1997)
Perencanaan sumber daya manusia atau perencanaan tenaga kerja merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi permintaan-permintaan bisnis dan lingkungan pada organisasi di waktu yang akan datang dan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tenaga kerja yang ditimbulkan oleh kondisi-kondisi tersebut.
Ø   Andrew E. Sikula (1981;145) mengemukakan bahwa:
“Perencanaan sumber daya manusia atau perencanaan tenaga kerja didefinisikan sebagai proses menentukan kebutuhan tenaga kerja dan berarti mempertemukan kebutuhan tersebut agar pelaksanaannya berinteraksi dengan rencana organisasi”.
Ø   George Milkovich dan Paul C. Nystrom (Dale Yoder, 1981:173).
Perencanaan SDM merupakan proses analisis dan identifikasi tersedianya kebutuhan akan sumber daya manusia sehingga organisasi tersebut dapat mencapai tujuannya.
Ø   Menurut Sistem Informasi Sumber Daya Manusia, Noviyanto, ST
Perencanaan sumber daya manusia adalah proses analisis dan identifikasi yang dilakukan organisasi terhadap kebutuhan akan sumber daya manusia, sehingga organisasi tersebut dapat menentukan langkah yang harus diambil guna mencapai tujuannya.Selain itu, pentingnya diadakan perencanaan sumber daya manusia ialah organisasi akan memiliki gambaran yang jelas akan masa depan, serta mampu mengantisipasi kekurangan kualitas tenaga kerja yang diperlukan.


- Mengapa harus ada perencanaannya?
Menurut Flippo manajemen personalia atau manajemen sumber daya manusia dapat diartikan sebagai perencanaan pengorganisasian pengarahan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pelepasan sumberdaya manusia agar tercapai berbagai tujuan individu organisasi dan masyarakat. (Edwin B.Flippo, Personel Management, hal. 5)
Menurut pendapat tersebut Perencanaan Sumber Daya Manusia merupakan salah satu bentuk dari manajemen. Manajemen merupakan suatu proses untuk mencapai tujuan dengan melibatkan orang lain, jadi adanya perencanaan menunjang keberhasilan pencapaian tujuan individu maupun organisasi.

Kesimpulannya, PSDM memberikan petunjuk masa depan, menentukan dimana tenaga kerja diperoleh, kapan tenaga kerja dibutuhkan, dan pelatihan dan pengembangan jenis apa yang harus dimiliki tenaga kerja. Melalui rencana suksesi, jenjang karier tenaga kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan perorangan yang konsisten dengan kebutuhan suatu organisasi. (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia, Noviyanto, ST)

2. Syarat syarat perencanaan SDM:

a. Harus mengetahui secara jelas masalah yang akan direncanakannya.
b. Harus mampu mengumpulkan dan menganalisis informasi tentang SDM.
c. Harus mempunyai pengalaman luas tentang job analysis, organisasi dan situasi persediaan SDM.
d. Harus mampu membaca situasi SDM masa kini dan masa mendatang.
e. Mampu memperkirakan peningkatan SDM dan teknologi masa depan.
f. Mengetahui secara luas peraturan dan kebijaksanaan perburuhan pemerintah.

3. Kendala-kendala Perencanaan Sumber Daya Manusia
 
1. Standar kemampuan SDM
Standar kemampuan SDM yang pasti belum ada, akibatnya informasi kemampuan SDM hanya berdasarkan ramalan-ramalan (prediksi) saja yang sifatnya subjektif. Hal ini menjadi kendala yang serius dalam PSDM untuk menghitung potensi SDM secara pasti.
2. Manusia (SDM) Mahluk Hidup
Manusia sebagai mahluk hidup tidak dapat dikuasai sepenuhnya seperti mesin. Hal ini menjadi kendala PSDM, karena itu sulit memperhitungkan segala sesuatunya dalam rencana. Misalnya, ia mampu tapi kurang mau melepaskan kemampuannya.
3. Situasi SDM
Persediaan, mutu, dan penyebaran penduduk yang kurang mendukung kebutuhan SDM perusahaan. Hal ini menjadi kendala proses PSDM yang baik dan benar.
4. Kebijaksanaan Perburuhan Pemerintah
Kebijaksanaan perburuhan pemerintah, seperti kompensasi, jenis kelamin, WNA, dan kendala lain dalam PSDM untuk membuat rencana yang baik dan tepat.


4. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perencanaan Sumber Daya Manusia

Proses perencanaan sumber daya manusia dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

1.      Lingkungan Eksternal
Perubahan-perubahan lingkungan sulit diprediksi dalam jangka pendek dan kadang-kadang tidak mungkin diperkirakan dalam jangka panjang.
a.    Perkembangan ekonomi mempunyai pengaruh yang besar tetapi sulit diestimasi. Sebagai contoh tingkat inflasi, pengangguran dan tingkat bunga sering merupakan faktor penentu kondisi bisnis yang dihadapi perusahaan.
b.    Kondisi sosial-politik-hukum mempunyai implikasi pada perencanaan sumber daya manusia melalui berbagai peraturan di bidang personalia, perubahan sikap dan tingkah laku, dan sebagainya.
c.    Perkembangan teknologi/komputer secara dasyat merupakan contoh jelas bagaimana perubahan teknologi menimbulkan gejolak sumber daya manusia.
d.    Para pesaing merupakan suatu tantangan eksternal lainnya yang akan mempengaruhi permintaan sumber daya manusia organisasi. Sebagai contoh, “pembajakan” manajer akan memaksa perusahaan untuk selalu menyiapkan penggantinya melalui antisipasi dalam perencanaan sumber daya manusia.

2.      Keputusan-keputusan Organisasional
Berbagai keputusan pokok organisasional mempengaruhi permintaan sumber daya manusia.
a.    Rencana strategis perusahaan adalah keputusan yang paling berpengaruh. Hal ini mengikat perusahaan dalam jangka panjang untuk mencapai sasaran-sasaran seperti tingkat pertumbuhan, produk baru, atau segmen pasar baru. Sasaran-sasaran tersebut menentukan jumlah dan kualitas karyawan yang dibutuhkan di waktu yang akan datang.
b.    Dalam jangka pendek, para perencana menterjemahkan rencana-rencana strategi menjadi operasional dalam bentuk anggaran. Besarnya anggaran adalah pengaruh jangka pendek yang paling berarti pada kebutuhan sumber daya manusia.
c.    Begitu juga, reorganisasi atau perancangan kembali pekerjaan-pekerjaan dapat secara radikal merubah kebutuhan dan memerlukan berbagai tingkat ketrampilan yang berbeda dari para karyawan di masa mendatang.

 3.      Faktor-faktor Persediaan Karyawan
Permintaan sumber daya manusia dimodifakasi oleh kegiatan-kegiatan karyawan. Pensiun, permohonan berhenti, terminasi, dan kematian semuanya menaikkan kebutuhan personalia. Data masa lalu tentang faktor-faktor tersebut dan trend perkembangannya bisa berfungsi sebagai pedoman perencanaan yang akurat.

5.  Hubungan Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Anggaran

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan fungsi perencanaan adalah sebagai berikut (Louis A. Allen):
  • Meramalkan (Forecasting), yaitu pekerjaan yang dilakukan seorang manager dalam memperkirakan waktu yang akan datang dengan sistematis dan kontinu.
  • Menetapkan tujuan (Establishing Objectives), dimana kegiatan ini harus dapat meramalkan hasil akhir dari suatu tujuan atau sasaran.
  • Mengacarakan (Programming), yaitu kegiatan seorang pimpinan dalam menentukan urutan-urutan kegiatan yang diperlukan guna pencapaian maksud dan tujuan serta menyusun prioritas dari kegiatan tersebut.
  • Menyusun tata waktu (Scheduling), dalam hal ini seorang pimpinan harus dapat menentukan tata kelola waktu terhadap kegiatan atau urutan kegiatan yang akan dilaksanakan.
  • Menyusun anggaran (Budgeting), penyusunan anggaran ini dilakukan dengan mengalokasikan sumber-sumber yang dimiliki serta pemanfaatannya.
  • Mengembangkan prosedur (Developing Prosedure), dilakukan guna penghematan, efektifitas, keseragaman dalam rangka pencapaian tujuan.
  • Menetapkan dan menafsirkan kebijakan (Establishing & Interpreting Policy), seorang pimpinan harus dapat menetapkan dan menafsirkan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya pada para bawahannya sehingga tidak timbul kesalahpahaman.
Menyusun anggaran merupakan salah satu kegiatan perencanaan, untuk itu anggaran merupakan hal penting dalam Perencanaan Sumber daya manusia.

Istilah-istilah lain yang digunakan yang bermakna dan tujuan sama dengan anggaran adalah sebagai berikut:
  1. Business Budget  
  2. Profit Planning and Control  
  3. Comprehensive Budgeting  
  4. Managerial Budgeting  
  5. Business Budgeting and Control
Dalam menyusun anggaran harus diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Realistis, artinya sangat mungkin untuk dicapai
  2. Luwes, artinya tidak kaku sehingga terdapat peluang untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi  
  3. Kontinyu, artinya bahwa anggaran perusahaan memerlukan perhatian secara terus menerus dan bukan merupakan suatu usaha yang bersifat incidental.
- See more at: http://www.pendidikanekonomi.com/2012/11/konsep-dasar-penganggaran-pengertian.html#sthash.Bvv2GYri.dpuf
Istilah-istilah lain yang digunakan yang bermakna dan tujuan sama dengan anggaran adalah sebagai berikut:
  1. Business Budget  
  2. Profit Planning and Control  
  3. Comprehensive Budgeting  
  4. Managerial Budgeting  
  5. Business Budgeting and Control
Dalam menyusun anggaran harus diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Realistis, artinya sangat mungkin untuk dicapai
  2. Luwes, artinya tidak kaku sehingga terdapat peluang untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi  
  3. Kontinyu, artinya bahwa anggaran perusahaan memerlukan perhatian secara terus menerus dan bukan merupakan suatu usaha yang bersifat incidental.
- See more at: http://www.pendidikanekonomi.com/2012/11/konsep-dasar-penganggaran-pengertian.html#sthash.Bvv2GYri.dpuf
Istilah-istilah lain yang digunakan yang bermakna dan tujuan sama dengan anggaran adalah sebagai berikut:
  1. Business Budget  
  2. Profit Planning and Control  
  3. Comprehensive Budgeting  
  4. Managerial Budgeting  
  5. Business Budgeting and Control
Dalam menyusun anggaran harus diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Realistis, artinya sangat mungkin untuk dicapai
  2. Luwes, artinya tidak kaku sehingga terdapat peluang untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi  
  3. Kontinyu, artinya bahwa anggaran perusahaan memerlukan perhatian secara terus menerus dan bukan merupakan suatu usaha yang bersifat incidental.
- See more at: http://www.pendidikanekonomi.com/2012/11/konsep-dasar-penganggaran-pengertian.html#sthash.Bvv2GYri.dpuf
Dalam menyusun anggaran harus diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Realistis, artinya sangat mungkin untuk dicapai
  2. Luwes, artinya tidak kaku sehingga terdapat peluang untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi  
  3. Kontinyu, artinya bahwa anggaran perusahaan memerlukan perhatian secara terus menerus dan bukan merupakan suatu usaha yang bersifat incidental.
- See more at: http://www.pendidikanekonomi.com/2012/11/konsep-dasar-penganggaran-pengertian.html#sthash.Bvv2GYri.dpuf
 Dalam menyusun anggaran harus diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
- Realistis, artinya sangat mungkin untuk dicapai
- Luwes, artinyatidak kaku sehingga terdapat peluang untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi
- Kontinyu, artinyabahwa anggaran perusahaan memerlukan perhatian secara terus menerus dan bukan merupakan suatu usaha yang bersifat incidental
Istilah-istilah lain yang digunakan yang bermakna dan tujuan sama dengan anggaran adalah sebagai berikut:
  1. Business Budget  
  2. Profit Planning and Control  
  3. Comprehensive Budgeting  
  4. Managerial Budgeting  
  5. Business Budgeting and Control
Dalam menyusun anggaran harus diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Realistis, artinya sangat mungkin untuk dicapai
  2. Luwes, artinya tidak kaku sehingga terdapat peluang untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi  
  3. Kontinyu, artinya bahwa anggaran perusahaan memerlukan perhatian secara terus menerus dan bukan merupakan suatu usaha yang bersifat incidental.
- See more at: http://www.pendidikanekonomi.com/2012/11/konsep-dasar-penganggaran-pengertian.html#sthash.Bvv2GYri.dpuf

6. Anggaran dan Manajemen Keuangan

- Anggaran merupakan sejumlah uang yang dihabiskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan suatu program.Tidak ada satu perusahaan pun yang memiliki anggaran yang tidak terbatas, sehingga proses penyusunan anggaran menjadi hal penting dalam sebuah proses perencanan.

- Berikut ini adalah penjelasan singkat dari fungsi Manajemen Keuangan:
  1. Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
  2. Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
  3. Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
  4. Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
  5. Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
  6. Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
  7. Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
  8. Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi
7. Forecasting Sumber Daya Manusia

Ada beberapa metode forecasting sumber daya manusia yang dikenal, yaitu:
  1. Inkrementalisme (atau dekrementalisme) merupakan metode perkiraan yang memproyeksikan perubahan-perubahan garis lurus dalam kebutuhan pegawai berdasarkan fluktuasi anggaran.
  2. Collective opinion, teknik ini meliputi pengumpulan informasi dari berbagai sumber didalam dan diluar organisasi dan kemudian mencapai kesepakatan kelompok mengenai penafsiran data tersebut.
  3. Categorical and Cluster forecasting, teknik kategori ini memperkirakan kebutuhan lebih lanjut untuk berbagai kelompok kedudukan dan teknik kluster ini memperkirakan kelompok-kelompok bersama kedudukan tersebut dengan syarat dan tuntutan akan ketrampilan umum. Ini sering dipakai dalam organisasi yang besar.
  4. Modeling, metode ini menggunakan matematis dan komputer dimana para manager harus menggunakan teknik-teknik model untuk memperkirakan permintaan dan penawaran sumber daya manusia. Asumsi ini didasarkan pada keadaan ekonomi, perkembagan teknologi, sistem pendidikan, persaingan para majikan, sifat dasar pasar tenaga kerja, sistem kompensasi, jumlah lowongan dan praktek rekruitmen.

Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perencanaan_sumber_daya_manusia
http://belajarmanagement.wordpress.com/2010/02/22/kegiatan-perencanaan/
http://www.pendidikanekonomi.com/2012/11/konsep-dasar-penganggaran-pengertian.html

Rabu, 09 Oktober 2013

PENDAHULUAN


A. Sejarah Perkembangan Koperasi
1.     Sejarah Lahirnya Koperasi

Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
 
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

2.     Sejarah Koperasi di Indonesia

Setelah Indonesia merdeka, atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.

Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
-          Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
-          Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
-          Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.

Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
-          Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
-          SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.

Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
-          Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
-          Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.

Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan koperasi yaitu :
-          Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
-          Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
-          Membantu membuka lapangan pekerjaan.
-          Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
-          Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Kelemahan koperasi yaitu:
-          Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
-          Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
-          Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

Fungsi dan Peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

B. Konsep Koperasi
  1. Konsep Koperasi Barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Koperasi Barat:
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
·         Hasil berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah disepakati
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
  1. Konsep Koperasi Sosialis ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
  2. Konsep Koperasi Negara Berkembang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

C. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
  1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Keterkaitan tesebut dapat digambarkan oleh sebuah tabel sebagai berikut:


Aliran Yardstick
1. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
2. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll
Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat

  1. Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
Ò  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ò  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ò  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
Ò  Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
Ò  Kemandirian
Ò  Pendidikan perkoperasian
Ò  Kerja sama antar koperasi

Prinsip Koperasi menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, adalah sebagai berikut:
Ò  Swadaya
Ò  Daerah kerja terbatas
Ò  SHU untuk cadangan
Ò  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ò  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Ò  Usaha hanya kepada anggota
Ò  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Koperasi menurut Munker ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
Ò  Keanggotaan bersifat sukarela
Ò  Keanggotaan terbuka
Ò  Pengembangan anggota
Ò  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ò  Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
Ò  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Ò  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Ò  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Ò  Perkumpulan dengan sukarela
Ò  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ò  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Ò  Pendidikan anggota

D. DEFINISI KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
Ò  fungsi sosial
Ò  fungsi ekonomi
Ò  fungsi politik
Ò  fungsi etika
1.      Definisi Koperasi menurut ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Ò  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ò  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Ò  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ò  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Ò  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ò  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  1. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
  1. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
  1. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
  1. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
  1. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Referensi:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
http://zhes.wordpress.com/2010/10/08/konsep-koperasi-dan-sejarah-koperasi-di-indonesia/