Senin, 01 Juli 2013

JENIS-JENIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN AKIBATNYA TERHADAP PEREKONOMIAN INDONASIA

Didalam menjalankan fungsinya sebagai pelaku ekonomi yang memiliki fungsi prioritas sebagai dinamisator dan stabilisator, maka pemerintah perlu merencanakan dan melakukan tindakan-tindakan yang berkesinambungan guna menyiapkan, mengarahkan kegiatan ekonomi di Indonesia. Tindakan tersebutlah yang kemudian dikenal dengan Kebijakan Pemerintah di bidang ekonomi. Meskipun demikian kebijakan di bidang lain tidak kalah pentingnya dalam mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi itu sendiri.
Berikut beberapa kebijaksanaan yang dilakukan pemerintah sejak Orde Baru:

a. Kebijakan selama periode 1966-1969

Pada periode 1966-1969 Pemerintah lebih memusatkan perhatian pada kebijakan mengenai proses perbaikan dan penghapusan semua unsur dari peniggalan pemerintahan orde lama yang mengandung unsur komunisme. Pada masa ini pemerintah berjuang untuk menekan tingkat inflasi yang tinggi karena pemerintahan orde lama.

b. Kebijakan Periode Pelita I

Kebijaksanaan pada  periode ini dimulai dengan    :
1.   Peraturan Pemerintah No.16 Tahun1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
2.   Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah terhadap dolar, dengan sasaran pokoknya yaitu;
- Kestabilan haga bahan pokok
- Peningkatan nilai ekspor
- Kelancaran impor
- Penyebaran barang di dalam negeri

c. Kebijakan Periode Pelita II (1 April 1974 - 31 Maret 1979)
Periode ini diisi dengan kebijaksanaan mengenai :
Perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah, disamping itu juga untuk mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK)

- Kebijaksanaan Fiskal, dengan cara penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor di pasar dunia, serta untuk menggalakkan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri guna mendorong investasi dalam negeri. Hasil dari kebijaksanaan ini diantaranya:
    1.  Naiknya cadangan devisa dari $1,8 milyar menjadi $2,58 milyar
    2.  Naiknya tabungan pemerintah dari Rp 255 milyar menjadi Rp 1.522 milyar

- Kebijaksanaan 15 November 1978 (KNOP 15), yakni kebijaksanaan di bidang moneter dengan tujuan untuk menaikkan hasil produksi nasional, serta menaikkan daya saing komoditi ekspor, yang pada masa ini menjadi lemah karena :
    1.  Adanya inflasi yang besarnya rata-rata 34%, akibatnya komoditi ekspor Indonesia kurang dapat bersaing dengan produk sejenis dari negara lain
    2.  Adanya resesi dan krisis dunia pada tahun 1979

d. Kebijakan Periode Pelita III

Periode ini diwarnai dengan devisitnya neraca perdagangan Indonesia, yang disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi dan kuota oleh negara-negara pasaran komoditi ekspor Indonesia. Berikut kebijaksanaan pemerintah dalam periode ini:

- Paket Januari 1982, yang berisi mengenai tata-cara pelaksanaan ekspor-impor, dan lalu lintas devisa. dalam kebijakan ini diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit untuk komoditi ekspor. Kebijakan ini kurang membawa hasil, karena terjadinya resesi duni yang belum berakhir

- Paket Kebijaksanaan imbal beli (counter purchase), yang dikeluarkan untuk menunjang kebijaksanaan paket januari. Dalam kebijaksanaan ini tersirat keharusan eksportir maupun importir luar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama. Kebijakan ini kurang berhasil, karena resesi dunia. Hal ini menyebabkan naiknya tingkat inflasi, sehingga tabungan masyarakat menurun, dana untuk investasi menjadi berkurang. Akibat lebih jauh adalah turunnya produktivitas dan pertumbuhan ekonomi menjadi menurun

- Kebijaksanaan Devaluasi 1983, yakni dengan menurunkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$, dengan harapan :
    1.  Gairah ekspor dapat meningkat sehingga penerimaan negara menjadi lebih banyak
    2.  Komoditi impor menjadi lebih mahal, karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya sehingga industri dalam negeri dapat berkembang untuk  meningkatkan produktivitas

e. Kebijakan Periode Pelita IV

Berikut kebijaksanaan pemerintah dalam periode ini:
- Kebijakan inpres No. 5 tahun 1985, dengan cara meningkatkan ekspor non migas dan pengurangan biaya yang tinggi.
- Kebijakan 6 Mei 1986 (PAKEM), yang dikeluarkan untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal
- Paket Devaluasi 1986, dikeluarkan karena jatuhnya harga minyak di pasar dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah menurun
- Paket kebijakan 25 Oktober 1986, yang merupakan deregulasi di bidang perdagangan , moneter, dan penanaman modal, dengan cara melakukan:
    1. Penurunan bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku
    2. Proteksi produksi yang lebih efisien
    3. Kebijakan penanaman modal
- Paket Kebijaakan  15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor non migas. Langkah yang ditempuh:
    1. Penyempurnaan dan penyederhanaan ketentuan impor
    2. Pembebasan dan keringanan dalam bea masuk
    3. Penyempurnaan klasifikasi barangnya
- Paket Kebijakan 24 Desember 1987 (PAKDES), restrukturisasi bidang ekonomi untuk memperlancar perijinan(deregulasi)
- Paket 27 Oktober 1988, yakni kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan
- Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut
- Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), yakni kebijakan di bidang keuangan dengan memberi keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktifitas yang lebih produktif. Dan berisi mengenai deregulasi dalam hal pendirian perusahaan asuransi

f. Periode Pelita V

Selama Pelita V diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.

Kebijaksanaan di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam Kebijaksanaan Moneter dan Kebijaksanaan Fiskal
Kebijaksanaan Moneter

Kebijakan moneter adalah sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga. singkatnya kebijakan moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang moneter (keuangan) yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan moneter (keuangan) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan moneter dilakukan melalui Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah Indonesia juga dipengaruhi oleh negara lain khususnya Amerika karena tingkat bunga yang diberlakukan Bank Indonesia pada umumnya selalu mengacu pada suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Sentral Amerika.  Dalam sistem nilai tukar bebas dan perfect capital mobility, kebijakan moneter lebih efektif dibandingkan kebijakan fiskal dalam upaya mencapai keseimbangan dan stabilitas makroekonomi. Kebijakan moneter lebih berperan dalam menstimulasi pemulihan ekonomi. Kebijakan moneter yang efektif menjanjikan tercapainya inflasi yang rendah, stabilitas nilai tukar,dan suku bunga.
Dilihat dari upaya yang ditempuh, kebijaksanaan moneter ini dapat dikelompokkan menjadi 2 jenis kebijaksanaan moneter yaitu:

    1. Kebijaksanaan moneter kuantitatif
    Kebijakan ini dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kuantitasnya. Kebijakan ini umumnya dijalankan 3 cara, yaitu:
- Melakukan operasi pasar terbuka, yakni dengan menjaul-belikan surat-surat berharga (SBI) yang dimiliki Bank indonesia, dengan harapan uang yang beredar akan menjadi lebih banyak atau menjadi lebih sedikit sesuai yang diperlukan dalam kegiatan perekonomian di Indonesia.
- Dengan merubah tingkat suku bunga diskonto. cara ini merupakan alternatif/pendukung dari cara operasi pasar terbuka. Tingkat bunga diskonto adalah tingkat suku bunga yang berlaku dalam transaksi moneter antara Bank Indonesia dengan Bank Umun. Dengan suku bunga diskonto yang tinggi maka bank umum tidak akan meminjam uang dari bank Indonesia dengan jumlah yang banyak. Sehingga uang di Bank Umum menjadi sedikit akibatnya uang yang disalurkan ke masyarakat juga sedikit. Dengan demikian uang yang beredar menjadi sedikit. Akibat suku bunga diskonto yang tinggi membuat bank umum lebih suka menyimpan uangnyadi bank Indonesia dari pada mengeluarkannya untuk masyarakat
- Merubah prosentase cadangan minimal yang harus dipenuhi oleh bank umum

    2. Kebijaksanaan moneter kualitatif
    Kebijaksanaan ini bertujuan untuk lebih mengawasi kegiatan perbankan dan lembaga keuangan  lainnya agar tidak sampai merugikan masyarakat, bank umun itu sendiri sampai dengan perekonomian secara umum

Kebijaksanaan Fiskal

Kebijaksanaan Fiskal adalah suatu tindakan pemerintah di dalam mengatur masalah perpajakan.
Jika dilihat dari segi cara pembayarannya, sistem pembayaran pajak dibagi menjadi 2, yaitu :
    - Pajak Langsung : pajak yang pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
    - Pajak Tidak Langsung : pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Jika dilihat dari besar-kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, pajak terbagi menjadi 3, yaitu:
    - Pajak Regresif : pajak yang besar-kecilnya nilai harus dibayarkan. Semakin tinggi pendapatan wajib pajak, semakin kecil pajak yang harus dibayarkan.
    - Pajak Sebanding : pajak yang besar-kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan.
    - Pajak Progresif : pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan pendapatan pajak. Semakin tinggi pendapatan maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan dan begitu pula sebaliknya.

Kebijakan Moneter dan Fiskal Disektor Luar Negeri

Kebijakan moneter dan fiskal disektor luar negeri yaitu kebijaksanaan yang menekan pengeluaran. Kebijakan moneter dan fiskal disektor luar negeri dilaksanakan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi atau pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia. Misalnya menaikkan pajak pendapatan dan mengurangi pengeluaran pemerintah. Selain itu,langkah lain yang diambil pemerintah adalahkebijakan memindah pengeluaran.Kebijakan ini dilakukan dengan cara memindah atau menggeser bidang yang terlalu berisiko memperburuk perekonomian Indonesia. Kebijakan ini dilaksanakan dengan beberapa cara diantaranya:
1.      Mengenakan tarif atau quota dan mengawasi pemakaian valuta asing
2.      Mengurangi ajak komoditi ekspor
3.      Menyederhanakan proseur ekspor
4.      Menstabilkan harga dan upah didalam negeri
5.      Melakukan devaluasi

PERAN SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA

A. Perdagangan Antar Negara

Beberapa alasan mengapa suatu Negara memerlukan Negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah :
- Pertama, tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oleh komoditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus dilakukan impor dari Negara yang memproduksinya.
- Kedua, karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar luar di luar negeri atau perluasan pasar
- Ketiga, sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi. Dengan membeli produk asing suatu negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan produksi untuk barang yang sama.
- Keempat, perdagangan antar negara sebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingan-kepentingan politik lainnya.
- Kelima, secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keuntungan dan efisiensi dari dilakukannya tindakan spesialisasi produksi dari negara-negara yang memilki keuntungan mutlak dan/ atau keuntungan berbanding.

B. Hambatan-hambatan Perdagangan antar Negara


Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan. Namun seringkali negara-negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.
Namun demikian, dengan mulai dicetuskannya era perdagangan bebas, maka hambatan-hambatan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin dihapuskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi di antaranya :

a. Hambatan Tarif

Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu Negara (komoditi import). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Secara garis besar bentuk penetapan tarif ada dua jenis, yakni :

- Tarif Ad-volarem
Yakni tarif yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor. Misalnya jika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50%, maka jika ada komponen mobil masuk seharga $1000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500. Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $ 1500.
- Tarif Spesifik
Yaitu tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi import tertentu. Sebagai contoh, setiap komoditi import seberat 1 ton akan dikenakan tarif senilai $ 500. Jika kita bandingkan dengan jenis tarif yang pertama maka terdapat perbedaan yang menyolok, yakni besarnya tarif akan sama meskipin nilai komoditi yang diimpor tidak sama, karena 1 ton komoditi impor tersebut bisa saja nilainya $ 5000, yang jika digunakan tarif Ad-Volarem akan dikenai tarif sebesar $ 2500 (lebih besar dari tarif spesifiknya yang hanya $ 500). Di dalam perekonomian Indonesia sendiri tarif masih menjadi salah satu sumber pendapatan negara dan sebagai alat proteksi industri dalam negeri yang cukup ampuh, meskipun mulai dicoba untuk dikurangi serah dengan persiapan era perdagangan bebas yang segera akan berlaku di tahun 2000-an.

Adapun pengaruh dari adanya pengenaan tarif terhadap komoditi import adalah sebagai berikut :

1.    Tidak adanya tarif menjadikan komoditi impor yang masuk ke Indonesia menjadi bertambah banyak sehingga harganya turun (menjadi lebih murah), akibatnya masyarakat lebih menyukai produk tersebut. Hal ini berakibat produksi/penawaran dalam negeri merosot tajam (sesuatu hal yang merugikan).
2.    Kebijaksanaan tarif menjadikan keadaan pada kesimpulan pertama menjadi lebih baik, hal ini dibuktikan dengan naiknya produksi nasional yang dipergunakan menjadi lebih besar.

b. Hambatan Quota

Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu Negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu Negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke Negara tersebut. Seperti halnya tarif, tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi Negara pengekspornya. Indonesia sendiri pernah menghadapi kuota import yang diterapkan oleh sistem perekonomia n Amerika.

c. Hambatan Dumping

Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini, dimana industri sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.

d. Hambatan embargo/sanksi ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Contoh yang masih hangat di telinga adalah kasus intervensi Irak, kasus libia dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.

C. Sebab-sebab Pemerintah menerapkan Hambatan Perdagangan

Banyak alasan yang mendorong pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan diantaranya adalah :

- Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangakn keadaam neraca pembayaran yang masih defisit. Dengan dikenakannya tarif dan quota pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran
- Tarif dan quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu 'dewasa'. Hal ini perlu dilakukan mengingat seringkali di Negara berkembang masih banyak industri yang masih belum dapat berproduksi secara efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif atau quota diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu Negara tidak memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor sehingga pemerintah harus menghemat devisa tersebut.
- Tarif dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu Negara.

Adapaun damping jika terpaksa ditempuh (sering kemudian menjadi masalah antar negara) digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme dan keamanan intersnasional. Bagi Negara yang terkena sanksi diharapkan dapat memperbaiki 'sikap' dan 'tindakannya' bagi kepentingan negara lain dan bagi dunia.

D. Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia


Neraca pembayaran luar negeri Indonesia juga merupakan suatu bentuk pelaporan yang sistematis mengenai segala transaksi ekonomi yang diakibatkan oleh adanya kebijaksanaan dan kegiatan ekonomi di sektor luar negeri. Dengan demikian dalam neraca ini juga terdapat pos yang merupakan arus dana masuk (umumnya ditandai dengan +) dan pos yang merupakan arus dana keluar (ditandai dengan -)

Namun demikian secara singkat pos-pos dalam neraca pembayaran luar negeri Indonesia tersebut dapat dikelompokan ke dalam berikut ini :

ö  Neraca Perdagangan, yang merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor barang, baik migas maupun non-migas.
ö   Neraca Jasa, merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor di bidang jasa.
ö   Neraca berjalan, merupakan hasil penggabungan antara neraca perdagangan dan neraca jasa. Jika lebih banyak pos arus kas masuknya (ekspor) maka nilai neraca berjalan ini akan surplus, begitu pula sebaliknya.
ö   Neraca lalu-lintas modal, merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan lalu-lintas modal pemerintah bersih (selisih antara pinjaman dan pelunasan hutang pokok) dan lalu-lintas modal swasta bersih, berikut lalu-lintas modal bersih lainnya yang merupakan selisih penerimaan penanaman modal asing dengan pembayaran BUMN.
ö   Selisih yang belum diperhitungkan
ö   Neraca lalu lintas moneter, yang merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan perubahan cadangan devisa

E.    Peran Kurs Valuta Asing Dalam Perkonomian Luar Negeri Indonesia


Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (Rupiah misalnya) yang harus dikorbankan/dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (Dollar misalnya). Sehingga dengan kata lain, jika kita gunakan contoh Rupiah dan Dollar, maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya Rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit Dollar dalam kurun waktu tertentu. Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebagai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang di masing-masing negara.
Depresiasi adalah turunnya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing (Dollar). Misalnya tadinya $ 1 = Rp. 2.350,- menjadi $1 = Rp. 2.400,-. Dengan kata lain depresiasi Rupiah menyebabkan semakin banyak rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan 1 unit Dolar.
Apresiasi adalah kebalikan dari depresiasinya rupiah. Dengan demikian jika Rupiah mengalami depresiasi (mengalami penurunan nilai) maka mata uang Dollar akan Apresiasi.
Spot Rate, adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2 x 24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu di atas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi. Sebagai contoh, jika pada tanggal 13 Desember 1996 kurs $ 1 = Rp. 2.350,- maka setelah tanggal 15/12/96 misalnya, maka kurs tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Sulit untuk mendapatkan informasi kapan pertama kali dan dengan nilai berapa dollar dihargai dengan mata uang rupiah. Lepas dari semua itu, perubahan kurs suatu mata uang terhadap mata uang lainnya secara prinsip hanya disebabkan karena adanya perubahan kekuatan permintaan dan penawaran terhadap mata uang asing yang akan dipertukarkan, yang sebenarnya identik dengan kekuatan permintaan dan penawaran akan komoditi yang diperdagangkan.

Perubahan permintaan dan penawaran pada proses selanjutnya dapat mengakibatkan mata uang di dalam negeri (rupiah) mengalami penurunan nilai / Apresiasi, dan dapat juga mengalami kenaikan nilai / Depresiasi, kedua hal tersebut tergantung dari sebab-sebab perubahan permintaan-penawaran valuta asing tersebut. Adapun sebab-sebab perubahan tersebut diantaranya :

a. Perubahan selera masyarakat terhadap komoditi luar negeri
Semakin banyak masyarakat Indonesia menyukai dan membutuhkan barang luar negeri, maka kebutuhan akan mata uang asing ($) akan semakin banyak pula untuk mendapatkan barang luar tersebut. Karena permintaan semakin banyak, secara grafik, kurva permintaan akan dollar akan bergeser ke kanan dari keseimbangannya. Akibatnya nilai rupiah mengalami penurunan, atau semakin banyak rupiah yang harus dikorbankan untuk mendapatkan 1 unit $.
b.    Perubahan iklim investasi dan tingkat bunga
Perubahan iklim investasi yang semakin aman dan menarik (PP No. 22 1995 misalnya) dapat menyebabkan arus modal asing makin banyak yang masuk, yang berarti penawaran modal asing berupa dollar meningkat. Peristiwa ini akan mengakibatkan kurva penawaran dari dollar akan bergeser ke kanan (naik).
c.    Perubahan tingkat inflasi
Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan komoditi ekspor kita kurang dapat bersaing di pasaran dunia, karena dengan adanya inflasi yang tinggi harga ekspor akan terasa lebih mahal. Akibatnya jarang yang mau membeli produk ekspor. Hal ini identik dengan menurunnya penawaran dollar untuk membeli ekspor tersebut.
d.    Iklim investasiProspek dan iklim investasi yang menarik (aman dan tingkat penghasilan yang tinggi) di Indonesia akan turut mempengaruhi banyak tidaknya penawaran dollar ke Indonesia. Semakin menarik maka nilai rupiah akan semakin tinggi (apresiasi).
Masih banyak faktor lain yang dapat menyebabkan rupiah depresiasi atau sebaliknya. Namun yang jelas kurs (nilai tukar) yang saat ini berlaku adalah sudah mencerminkan keseimbangan pasar, artinya kurs itulah yang menggambarkan kenyataan perekonomian suatu negara saat ini.

Sumber: Buku "Perekonomian Indonesia" Bab 6 PERAN SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA, Aris Budi Setyawan, Universitas Gunadarma