Kamis, 05 Desember 2013

Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP)



1.1  Sejarah DHCP
DHCP (Dynamic Host Configuration Protocol) dikembangkan pada tahun 1993, setelah melihat BOOTP tidak tepat untuk memberikan informasi konfigurasi ke komputer. BOOTP (Bootstrap protocol)  merupakan protokol pendukung DHCP. BOOTP didasarkan pada UDP, karena itu BOOTP bukan protokol “reliable” dalam hal ini tidak ada jaminan yang dilakukan oleh protokol bahwa pesan yang dikirim dari klien akan sampai pada server, atau sebaliknya.

1.2  Definisi DHCP
DHCP (Dynamic Configuration Protocol) adalah layanan yang secara otomatis memberikan nomor IP kepada komputer yang memintanya. Komputer yang memberikan nomor IP disebut sebagai DHCP server, sedangkan komputer yang meminta nomor IP disebut sebagai DHCP Client. Dengan demikian administrator tidak perlu lagi harus memberikan nomor IP secara manual pada saat konfigurasi TCP/IP, tapi cukup dengan memberikan referensi kepada DHCP Server.
Pada saat kedua DHCP client dihidupkan , maka komputer tersebut melakukan request ke DHCP-Server untuk mendapatkan nomor IP. DHCP menjawab dengan memberikan nomor IP yang ada di database DHCP. DHCP Server setelah memberikan nomor IP, maka server meminjamkan (lease) nomor IP yang ada ke DHCP-Client dan mencoret nomor IP tersebut dari daftar pool. Nomor IP diberikan bersama dengan subnet mask dan default gateway. Jika tidak ada lagi nomor IP yang dapat diberikan, maka client tidak dapat menginisialisasi TCP/IP, dengan sendirinya tidak dapat tersambung pada jaringan tersebut.
Setelah periode waktu tertentu, maka pemakaian DHCP Client tersebut dinyatakan selesai dan client tidak memperbaharui permintaan kembali, maka nomor IP tersebut dikembalikan kepada DHCP Server, dan server dapat memberikan nomor IP tersebut kepada Client yang membutuhkan. Lama periode ini dapat ditentukan dalam menit, jam, bulan atau selamanya. Jangka waktu disebut leased period.

1.3  Cara Kerja DHCP :



  
Gambar 1 Sistem Kerja DHCP
DHCP menggunakan 4 tahapan proses untuk memberikan konfigurasi nomor IP. (Jika Client punya NIC Card lebih dari satu dan perlu no IP lebih dari 1 maka proses DHCP dijalankan untuk setiap adaptor secara sendiri-sendiri) :
1.      IP Least Request Client meminta nomor IP ke server (Broadcast mencari DHCP server).
2.      IP Least Offer DHCP server (bisa satu atau lebih server jika memang ada 2 atau lebih  DHCP server) yang mempunyai no IP memberikan penawaran ke client tersebut.
3.      IP Lease Selection Client memilih penawaran DHCP Server yng pertama diterima dan kembali melakukan broadcast dengan message menyetujui peminjaman tersebut kepada DHCP Server
4.      IP Lease Acknowledge DHCP Server yang menang memberikan jawaban atas pesan tersebut berupa konfirmasi no IP dan informasi lain kepada Client dengan sebuah ACKnowledgment. Kemudian client melakukan inisialisasi dengan mengikat (binding) nomor IP tersebut dan client dapat bekerja pada jaringan tersebut. Sedangkan DHCP Server yang lain menarik tawarannya kembali.

1.4  Fungsi DHCP
Fungsi layanan DHCP adalah menberikan alamat IP secara terpusat pada suatu subnet atau lebih. Dengan adanya layanan DHCP tidak diperlukan konfigurasi alamat IP untuk setiap host secara khusus satu persatu. Pada komputer klient perlu diset menjadi klient DHCP. Layanan DHCP tidak hanya memberikan alamat IP pada masing – masing klient tapi juga mengatur konfigurasi jaringan pada klient misalnya pengaturan defaul router, sever DNS, server WINS, sever NIS, jadi dengan adanya DHCP pengaturan komputer dapat terpusat.

1.5  Manfaat DHCP
1.  DHCP memnungkinkan mengkonfigaurasi secara otomatis, sehingga dapat  sangat menyedarhanakan management jaringan.
2.    DHCP dapat memberikan mekanisme bagi menagement lokal untuk mayoritas client TCP/IP pada internetwork.contohnya parameter seperti route default dapat dikonfigurasi secara tersentralisasi tanpa harus mengunjungi tiap host dan melakukan perubahan secara manual.
3.    Dengan DHCP satu server DHCP dapat melayani beberapa client pada beberapa jalur dalam interwork

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

A. Efek-Efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi. 

B. Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud
adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam
pasar yang bersaing.

C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan- tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
 
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Sumber :

SUMBER MODAL KOPERASI

Menurut Undang Undang RI No.25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN, yang menjelaskan tentang sumber modal koperasi.

Pasal 41
(1)            Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)            Modal sendiri dapat berasal dari:
a.              simpanan pokok;
b.             simpanan wajib;
c.              dana cadangan;
d.             hibah.
(3)            Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.              anggota;
b.             Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.              bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.             penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.              sumber lain yang sah.

Pasal 42
(1)            Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2)            Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Tapi kini UU Kopersi No.25 telah tergantikan, pemerintah menetapkan UU No. 17 Tahun 2012 yang katanya adalah untuk mengantisipasi dan menjawab perkembangan jaman dikarenakan UU terdahulu sudah tidak mampu lagi mengatasi, mengakomodasi berbagai permasalahan yang mengemuka diakibatkan perkembangan perekonomian nasional dan global yang berkembang sangat pesat.

Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan mengatakan diberikan  tenggang waktu dua tahun sebagai masa transisi untuk pelaksanaan secara menyeluruh UU yang terbaru. tindak lanjut kelahiran UU no, 17 Tahun 2012 akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas agar segera dapat mengaplikasikannya. 

Enam subtansi yang perlu disosialisasikan adalah :
-    Nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 45 menjadi penyelaras  bagi rumusan prinsip-prinsip koperasi  sesuai dengan kongres ICA
-       Mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, pendirian koperasi harus melalui akta otentik, pemberian status dan pengesahan perubahan dan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggung jawab menteri.
-       Dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha  telah disepakati rumusan modal awal koperasi serta pnyisihan dan pembagian cadangan modal.  Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai setoran awal. Selisih hasil usaha yang meliputi surplus dan defisit pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan ke cadangan modal serta pembagian kepada yang berhak.
-     Ketentuan mengenai KSP mencakup pengelolaan maupun pejaminannya , KSP hanya dapat menghimpun dan menyalurkannya kepada anggota.
-   Pengawasan dan pemeriksaan kepada koperasi lebih diintensifkan , dengan pembentukan LPKSP  yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah.
-         Dalam rangka permberdayaan koperasi gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran anggota dan membentuk dana pembangunan .

Beberapa hal yang membedakan UU No. 25 Tahun  1992 dengan UU No. 17 Tahun  2012 antara lain: Nilai Pendirian dan Nama Koperasi;  Keanggotaan Pengurus dan Pengawas, Modal Koperasi; Jenis koperasi – Setiap koperasi mencantumkan anggaran dasar koperasi, – Jenis koperasi: Kosumen, Produsen, Simpan pinjam; KSP( Koperasi Simpan Pinjam) dan LPKSP (Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam); Pengawasan.
Prinsip perkoperasian yang dikembangkan International Cooperative Alliance (ICA) tahun 1995. Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis adalah:
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Sedang koperasi menurut UU no. 25 Tahun 1992 adalah yang di revisi :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Sementara definisi koperasi menurut UU NO. 12 Th 1967 : Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, yang berarti sejalan dengan definisi koperasi menurut ICA Th.1995, namun dalam perkembangannya UU ini tidak berjalan dengan  baik dan kemudian diganti dengan UU NO.25 Th 1992.
UU No. 12 Th. 1967 dianggap  tidak mampu memenuhi ekspektasi pemerintah yang ingin menyetarakan Koperasi   dengan BUMN dan perusahaan swasta dan menganggap watak sosial koperasi menghambat peran ekonomi koperasi.

Sumber : 

Minggu, 10 November 2013

BENTUK-BENTUK, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI

A. BENTUK-BENTUK KOPERASI

BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


B. TUJUAN KOPERASI

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka

Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
• Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.


C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

Prinsip menurut  Munkner :
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip menurut ICA :
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

 Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

Sumber :
http://alimah930617.wordpress.com/2012/12/04/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
E-book Univ. Gunadarma

Rabu, 16 Oktober 2013

Perencanaan Sumber Daya Manusia

1. Pengertian dan Tujuan Perencanaan Sumber Daya Manusia

- Pengertian Sumber Daya Manusia
    Sumber Daya Manusia atau personalia adalah tenaga kerja, buruh atau pegawai yang mengandung arti keseluruhan orang-orang yang bekerja pada suatu organisasi tertentu. (M. Manullang, Manajemen Personalia, hal 14)
    Berbagai pandangan mengenai definisi perencanaan sumber daya manusia seperti yang dikemukakan oleh:
Ø   Handoko (1997)
Perencanaan sumber daya manusia atau perencanaan tenaga kerja merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi permintaan-permintaan bisnis dan lingkungan pada organisasi di waktu yang akan datang dan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tenaga kerja yang ditimbulkan oleh kondisi-kondisi tersebut.
Ø   Andrew E. Sikula (1981;145) mengemukakan bahwa:
“Perencanaan sumber daya manusia atau perencanaan tenaga kerja didefinisikan sebagai proses menentukan kebutuhan tenaga kerja dan berarti mempertemukan kebutuhan tersebut agar pelaksanaannya berinteraksi dengan rencana organisasi”.
Ø   George Milkovich dan Paul C. Nystrom (Dale Yoder, 1981:173).
Perencanaan SDM merupakan proses analisis dan identifikasi tersedianya kebutuhan akan sumber daya manusia sehingga organisasi tersebut dapat mencapai tujuannya.
Ø   Menurut Sistem Informasi Sumber Daya Manusia, Noviyanto, ST
Perencanaan sumber daya manusia adalah proses analisis dan identifikasi yang dilakukan organisasi terhadap kebutuhan akan sumber daya manusia, sehingga organisasi tersebut dapat menentukan langkah yang harus diambil guna mencapai tujuannya.Selain itu, pentingnya diadakan perencanaan sumber daya manusia ialah organisasi akan memiliki gambaran yang jelas akan masa depan, serta mampu mengantisipasi kekurangan kualitas tenaga kerja yang diperlukan.


- Mengapa harus ada perencanaannya?
Menurut Flippo manajemen personalia atau manajemen sumber daya manusia dapat diartikan sebagai perencanaan pengorganisasian pengarahan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pelepasan sumberdaya manusia agar tercapai berbagai tujuan individu organisasi dan masyarakat. (Edwin B.Flippo, Personel Management, hal. 5)
Menurut pendapat tersebut Perencanaan Sumber Daya Manusia merupakan salah satu bentuk dari manajemen. Manajemen merupakan suatu proses untuk mencapai tujuan dengan melibatkan orang lain, jadi adanya perencanaan menunjang keberhasilan pencapaian tujuan individu maupun organisasi.

Kesimpulannya, PSDM memberikan petunjuk masa depan, menentukan dimana tenaga kerja diperoleh, kapan tenaga kerja dibutuhkan, dan pelatihan dan pengembangan jenis apa yang harus dimiliki tenaga kerja. Melalui rencana suksesi, jenjang karier tenaga kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan perorangan yang konsisten dengan kebutuhan suatu organisasi. (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia, Noviyanto, ST)

2. Syarat syarat perencanaan SDM:

a. Harus mengetahui secara jelas masalah yang akan direncanakannya.
b. Harus mampu mengumpulkan dan menganalisis informasi tentang SDM.
c. Harus mempunyai pengalaman luas tentang job analysis, organisasi dan situasi persediaan SDM.
d. Harus mampu membaca situasi SDM masa kini dan masa mendatang.
e. Mampu memperkirakan peningkatan SDM dan teknologi masa depan.
f. Mengetahui secara luas peraturan dan kebijaksanaan perburuhan pemerintah.

3. Kendala-kendala Perencanaan Sumber Daya Manusia
 
1. Standar kemampuan SDM
Standar kemampuan SDM yang pasti belum ada, akibatnya informasi kemampuan SDM hanya berdasarkan ramalan-ramalan (prediksi) saja yang sifatnya subjektif. Hal ini menjadi kendala yang serius dalam PSDM untuk menghitung potensi SDM secara pasti.
2. Manusia (SDM) Mahluk Hidup
Manusia sebagai mahluk hidup tidak dapat dikuasai sepenuhnya seperti mesin. Hal ini menjadi kendala PSDM, karena itu sulit memperhitungkan segala sesuatunya dalam rencana. Misalnya, ia mampu tapi kurang mau melepaskan kemampuannya.
3. Situasi SDM
Persediaan, mutu, dan penyebaran penduduk yang kurang mendukung kebutuhan SDM perusahaan. Hal ini menjadi kendala proses PSDM yang baik dan benar.
4. Kebijaksanaan Perburuhan Pemerintah
Kebijaksanaan perburuhan pemerintah, seperti kompensasi, jenis kelamin, WNA, dan kendala lain dalam PSDM untuk membuat rencana yang baik dan tepat.


4. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perencanaan Sumber Daya Manusia

Proses perencanaan sumber daya manusia dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

1.      Lingkungan Eksternal
Perubahan-perubahan lingkungan sulit diprediksi dalam jangka pendek dan kadang-kadang tidak mungkin diperkirakan dalam jangka panjang.
a.    Perkembangan ekonomi mempunyai pengaruh yang besar tetapi sulit diestimasi. Sebagai contoh tingkat inflasi, pengangguran dan tingkat bunga sering merupakan faktor penentu kondisi bisnis yang dihadapi perusahaan.
b.    Kondisi sosial-politik-hukum mempunyai implikasi pada perencanaan sumber daya manusia melalui berbagai peraturan di bidang personalia, perubahan sikap dan tingkah laku, dan sebagainya.
c.    Perkembangan teknologi/komputer secara dasyat merupakan contoh jelas bagaimana perubahan teknologi menimbulkan gejolak sumber daya manusia.
d.    Para pesaing merupakan suatu tantangan eksternal lainnya yang akan mempengaruhi permintaan sumber daya manusia organisasi. Sebagai contoh, “pembajakan” manajer akan memaksa perusahaan untuk selalu menyiapkan penggantinya melalui antisipasi dalam perencanaan sumber daya manusia.

2.      Keputusan-keputusan Organisasional
Berbagai keputusan pokok organisasional mempengaruhi permintaan sumber daya manusia.
a.    Rencana strategis perusahaan adalah keputusan yang paling berpengaruh. Hal ini mengikat perusahaan dalam jangka panjang untuk mencapai sasaran-sasaran seperti tingkat pertumbuhan, produk baru, atau segmen pasar baru. Sasaran-sasaran tersebut menentukan jumlah dan kualitas karyawan yang dibutuhkan di waktu yang akan datang.
b.    Dalam jangka pendek, para perencana menterjemahkan rencana-rencana strategi menjadi operasional dalam bentuk anggaran. Besarnya anggaran adalah pengaruh jangka pendek yang paling berarti pada kebutuhan sumber daya manusia.
c.    Begitu juga, reorganisasi atau perancangan kembali pekerjaan-pekerjaan dapat secara radikal merubah kebutuhan dan memerlukan berbagai tingkat ketrampilan yang berbeda dari para karyawan di masa mendatang.

 3.      Faktor-faktor Persediaan Karyawan
Permintaan sumber daya manusia dimodifakasi oleh kegiatan-kegiatan karyawan. Pensiun, permohonan berhenti, terminasi, dan kematian semuanya menaikkan kebutuhan personalia. Data masa lalu tentang faktor-faktor tersebut dan trend perkembangannya bisa berfungsi sebagai pedoman perencanaan yang akurat.

5.  Hubungan Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Anggaran

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan fungsi perencanaan adalah sebagai berikut (Louis A. Allen):
  • Meramalkan (Forecasting), yaitu pekerjaan yang dilakukan seorang manager dalam memperkirakan waktu yang akan datang dengan sistematis dan kontinu.
  • Menetapkan tujuan (Establishing Objectives), dimana kegiatan ini harus dapat meramalkan hasil akhir dari suatu tujuan atau sasaran.
  • Mengacarakan (Programming), yaitu kegiatan seorang pimpinan dalam menentukan urutan-urutan kegiatan yang diperlukan guna pencapaian maksud dan tujuan serta menyusun prioritas dari kegiatan tersebut.
  • Menyusun tata waktu (Scheduling), dalam hal ini seorang pimpinan harus dapat menentukan tata kelola waktu terhadap kegiatan atau urutan kegiatan yang akan dilaksanakan.
  • Menyusun anggaran (Budgeting), penyusunan anggaran ini dilakukan dengan mengalokasikan sumber-sumber yang dimiliki serta pemanfaatannya.
  • Mengembangkan prosedur (Developing Prosedure), dilakukan guna penghematan, efektifitas, keseragaman dalam rangka pencapaian tujuan.
  • Menetapkan dan menafsirkan kebijakan (Establishing & Interpreting Policy), seorang pimpinan harus dapat menetapkan dan menafsirkan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya pada para bawahannya sehingga tidak timbul kesalahpahaman.
Menyusun anggaran merupakan salah satu kegiatan perencanaan, untuk itu anggaran merupakan hal penting dalam Perencanaan Sumber daya manusia.

Istilah-istilah lain yang digunakan yang bermakna dan tujuan sama dengan anggaran adalah sebagai berikut:
  1. Business Budget  
  2. Profit Planning and Control  
  3. Comprehensive Budgeting  
  4. Managerial Budgeting  
  5. Business Budgeting and Control
Dalam menyusun anggaran harus diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Realistis, artinya sangat mungkin untuk dicapai
  2. Luwes, artinya tidak kaku sehingga terdapat peluang untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi  
  3. Kontinyu, artinya bahwa anggaran perusahaan memerlukan perhatian secara terus menerus dan bukan merupakan suatu usaha yang bersifat incidental.
- See more at: http://www.pendidikanekonomi.com/2012/11/konsep-dasar-penganggaran-pengertian.html#sthash.Bvv2GYri.dpuf
Istilah-istilah lain yang digunakan yang bermakna dan tujuan sama dengan anggaran adalah sebagai berikut:
  1. Business Budget  
  2. Profit Planning and Control  
  3. Comprehensive Budgeting  
  4. Managerial Budgeting  
  5. Business Budgeting and Control
Dalam menyusun anggaran harus diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Realistis, artinya sangat mungkin untuk dicapai
  2. Luwes, artinya tidak kaku sehingga terdapat peluang untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi  
  3. Kontinyu, artinya bahwa anggaran perusahaan memerlukan perhatian secara terus menerus dan bukan merupakan suatu usaha yang bersifat incidental.
- See more at: http://www.pendidikanekonomi.com/2012/11/konsep-dasar-penganggaran-pengertian.html#sthash.Bvv2GYri.dpuf
Istilah-istilah lain yang digunakan yang bermakna dan tujuan sama dengan anggaran adalah sebagai berikut:
  1. Business Budget  
  2. Profit Planning and Control  
  3. Comprehensive Budgeting  
  4. Managerial Budgeting  
  5. Business Budgeting and Control
Dalam menyusun anggaran harus diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Realistis, artinya sangat mungkin untuk dicapai
  2. Luwes, artinya tidak kaku sehingga terdapat peluang untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi  
  3. Kontinyu, artinya bahwa anggaran perusahaan memerlukan perhatian secara terus menerus dan bukan merupakan suatu usaha yang bersifat incidental.
- See more at: http://www.pendidikanekonomi.com/2012/11/konsep-dasar-penganggaran-pengertian.html#sthash.Bvv2GYri.dpuf
Dalam menyusun anggaran harus diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Realistis, artinya sangat mungkin untuk dicapai
  2. Luwes, artinya tidak kaku sehingga terdapat peluang untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi  
  3. Kontinyu, artinya bahwa anggaran perusahaan memerlukan perhatian secara terus menerus dan bukan merupakan suatu usaha yang bersifat incidental.
- See more at: http://www.pendidikanekonomi.com/2012/11/konsep-dasar-penganggaran-pengertian.html#sthash.Bvv2GYri.dpuf
 Dalam menyusun anggaran harus diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
- Realistis, artinya sangat mungkin untuk dicapai
- Luwes, artinyatidak kaku sehingga terdapat peluang untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi
- Kontinyu, artinyabahwa anggaran perusahaan memerlukan perhatian secara terus menerus dan bukan merupakan suatu usaha yang bersifat incidental
Istilah-istilah lain yang digunakan yang bermakna dan tujuan sama dengan anggaran adalah sebagai berikut:
  1. Business Budget  
  2. Profit Planning and Control  
  3. Comprehensive Budgeting  
  4. Managerial Budgeting  
  5. Business Budgeting and Control
Dalam menyusun anggaran harus diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Realistis, artinya sangat mungkin untuk dicapai
  2. Luwes, artinya tidak kaku sehingga terdapat peluang untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi  
  3. Kontinyu, artinya bahwa anggaran perusahaan memerlukan perhatian secara terus menerus dan bukan merupakan suatu usaha yang bersifat incidental.
- See more at: http://www.pendidikanekonomi.com/2012/11/konsep-dasar-penganggaran-pengertian.html#sthash.Bvv2GYri.dpuf

6. Anggaran dan Manajemen Keuangan

- Anggaran merupakan sejumlah uang yang dihabiskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan suatu program.Tidak ada satu perusahaan pun yang memiliki anggaran yang tidak terbatas, sehingga proses penyusunan anggaran menjadi hal penting dalam sebuah proses perencanan.

- Berikut ini adalah penjelasan singkat dari fungsi Manajemen Keuangan:
  1. Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
  2. Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
  3. Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
  4. Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
  5. Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
  6. Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
  7. Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
  8. Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi
7. Forecasting Sumber Daya Manusia

Ada beberapa metode forecasting sumber daya manusia yang dikenal, yaitu:
  1. Inkrementalisme (atau dekrementalisme) merupakan metode perkiraan yang memproyeksikan perubahan-perubahan garis lurus dalam kebutuhan pegawai berdasarkan fluktuasi anggaran.
  2. Collective opinion, teknik ini meliputi pengumpulan informasi dari berbagai sumber didalam dan diluar organisasi dan kemudian mencapai kesepakatan kelompok mengenai penafsiran data tersebut.
  3. Categorical and Cluster forecasting, teknik kategori ini memperkirakan kebutuhan lebih lanjut untuk berbagai kelompok kedudukan dan teknik kluster ini memperkirakan kelompok-kelompok bersama kedudukan tersebut dengan syarat dan tuntutan akan ketrampilan umum. Ini sering dipakai dalam organisasi yang besar.
  4. Modeling, metode ini menggunakan matematis dan komputer dimana para manager harus menggunakan teknik-teknik model untuk memperkirakan permintaan dan penawaran sumber daya manusia. Asumsi ini didasarkan pada keadaan ekonomi, perkembagan teknologi, sistem pendidikan, persaingan para majikan, sifat dasar pasar tenaga kerja, sistem kompensasi, jumlah lowongan dan praktek rekruitmen.

Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perencanaan_sumber_daya_manusia
http://belajarmanagement.wordpress.com/2010/02/22/kegiatan-perencanaan/
http://www.pendidikanekonomi.com/2012/11/konsep-dasar-penganggaran-pengertian.html