Sabtu, 29 Maret 2014

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

1. Subyek Hukum (Legal Subjects)
 
a. Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai awal ia di lahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menajadi manusia pribadi, kecuali dalam Pasal 2 ayat 1 KUH Perdata menegeskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan :
a. si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan itu timbul
b. si anak harus dilahirkan hidup, dan
c. ada kepentingan menghendaki si anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.


Ditambahkan pula Pasal 2 ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian negara Republik Indonesia  sebagai negara hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh UU. Sementara itu pada pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.


b. Badan Usaha (Rechts Persoon) 

Badan hukum (Recths Persoon) merupakan badan-badan atau perkumpulan, yakni orang (persson) yang diciptakan oleh hukum. oleh karena itu, badan hukum (Rechts Persoon) subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, bahwa hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dengan memiliki kekayaan sama sekali terlepas dengan kekayaan angota-anggotanya. oleh karena itu, bdan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.


Badan hukum dibedakan dengan dua bentuk, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
 

1. Badan Hukum publik (Publick Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persoon) adalah hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam  badan hukum itu.


2. Obyek Hukum (Object Of Law)

 
Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Kemudian berdasarkan Pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yakni :


1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoederen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,  dirasakan dengan panca indra, terdiri dari :
 

a. Benda bertubuh atau berwujud, meliputi 
  • Benda bergerak atau tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. 
  • Benda yang tidak bergerak.
b. Benda tidak bertubuh, seperti surat berharga. 

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoederen) adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya : merek persuahaa, paten, dan ciptaan musik atau lagu.


a. Benda bergerak
Benda Bergerak dibedakan menjadi sebagai berilut :

  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya : benda, meja, dan dapat berpindah sendiri contohnya ternak. 
  • Benda bergerak karena ketentuan UU, menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan tebatas.
b. Benda tidak bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi :

  • Benda Tidak Bergerak Karena Sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon-pohonan, tumbuha-tumbuhan, arca dan patung. 
  • Benda tidak Bergerak karena Tujuannya, yakni mesin atau alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
  • Benda tidak bergerak karena Ketentuan UU, ini berwujud  hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memngut hasil  atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal yaitu pemilikan (Bezit), penyerahan (Levering), daluwarsa (Verjaring) dan pembebanan (Bezwaring)

3. Hukum Benda (Zakenrecht)

 
Hukum Benda (zakenrecht) merupakan bagian dari hukum  kekayaan (vermogensrecht), yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernialai uang, sedangkan hubungan benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Jadi, hak kebendaan (zakelijkrecht) merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapapun benda itu berda wajib diakui dan dihormati. Dengan  demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak (hak absolut), sedangkan lawannya adalah hak nisbi (hak persoonlijk) atau hak relatif. 


a. Hak Mutlak, hak yang terdiri dari hak kepribadian (hak atas nama, hidup, kemerdekaan dll), hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, dan hak mutlak atas suatu benda/hak kebendaan.
b. Hak Nisbi, semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.


Cara memperoleh hak milik dari suatu benda:
Berdasarkan Pasal 584 KUH Perdata, cara memperoleh hak milik dari suatu benda, antara lain:
- Pelekatan
- Daluarsa
- Pewarisan
- Penyerahan (Levering)

 
4. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Repayment Of Debt) 

 
Hak kebendaan yang bersifat  sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang berupa sifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokok, yakni perjanjian utang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun  tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang  perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus dikembalikan dengan bentuk dan kualitas  yang  sama. 


a. Jaminan umum (General Guarantee)
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 dikatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan utang yang dibuatnya, sedangkan pasal 1132 menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memnuhi persyaratan :
    a. benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
    b. benda tersebut dapat dipindahkan tangankan haknya kepada pihak lain.


b. Jaminan khusus (Specific Guarantee)
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak  tanggungan, dan fidusia.

Sumber : Buku "Hukum Dalam Ekonomi" Bab 2 SUBYEK DAN OBYEK HUKUM, Elsi Kartika Sari SH.,MH, Advendi Simanunsong SH.,MM, PT. Grasindo