Senin, 28 Desember 2015

Tugas Softskill 'Etika Profesi Akuntansi'

Audit Forensik Petral, Mafia Migas Keruk Rp 250 Triliun


RABU, 11 NOVEMBER 2015 | 12:31 WIB
Audit Forensik Petral, Mafia Migas Keruk Rp 250 Triliun
Ilustrasi Logo Petral.www.dpgroup.sg

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014. Berdasarkan temuan lembaga auditor Kordha Mentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, ada beberapa perusahaan yang memasok minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) melalui Petral pada periode tersebut. Namun, setelah diaudit, kata Sudirman, semua pemasok tersebut berafiliasi pada satu badan yang sama. Badan itu menguasai kontrak US$ 6 miliar per tahun atau sekitar 15 persen dari rata-rata impor minyak tahunan senilai US$ 40 miliar. “Ini nilai kontrak yang mereka kuasai, bukan keuntungan,” kata Sudirman kepada Tempo, Selasa 10 November 2015.

Sudirman enggan membeberkan grup usaha yang dia maksudkan. Namun dia menyebut perusahaan itu kerap menggunakan perusahaan perantara (fronting traders) dan perusahaan minyak milik negara (national oil company/NOC) untuk menggaet keuntungan lebih banyak. Akibat ulah mafia ini, kata dia, Pertamina tidak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak ataupun jual-beli produk BBM. Sudirman tengah mengkaji temuan tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Proses pro-justitia masih kami pertimbangkan,” tuturnya.

Sumber Tempo di Kementerian Energi mengatakan Petral menjadi kepanjangan tangan pihak ketiga untuk masuk proses pengadaan minyak. Menurut dia, pihak ketiga ini memiliki informan di tubuh Petral, yang membocorkan informasi pengadaan minyak, memunculkan perhitungan harga, serta mengatur tender. “Sebelum disampaikan ke peserta tender, si pembocor menyampaikannya dulu ke jaringan tersebut,” ujarnya.

Saat dimintai konfirmasi, juru bicara Pertamina, Wianda Pusponegoro, mengakui adanya penguasaan kontrak oleh jaringan tertentu. “Hal ini menambah panjang rantai suplai sehingga harga beli minyak kurang kompetitif,” katanya. Namun dia enggan menyebutkan pihak ketiga yang disebut-sebut dalam audit itu.

Ihwal adanya pembocor di tubuh Petral diakui oleh Direktur Utama Pertamina Dwi Sutjipto. Menurut Dwi, kebocoran informasi rahasia dan intervensi pihak eksternal ini mempengaruhi pengembangan bisnis, mitra secara tidak langsung, dan proses negosiasi oleh Petral. “Ini telah kami laporkan kepada pemerintah untuk diambil langkah lanjutan apabila diperlukan,” katanya, Senin lalu.



Hasil Review Kasus Petral:

1.         KAP yang mengaudit Pertamina Energy Trading Limited (Petral) adalah auditor independen, Kordha Mentha yang berada di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina.

2.         Jenis Audit yang dilakukan dalam kasus petral adalah Audit Forensik. Dimana, Audit Forensik adalah audit yang dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan didalam maupun diluar sistem secara komprehensif.

3.         Berikut ini beberapa gambaran proses audit forensik :

a.       Identifikasi masalah, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
b.      Pembicaraan dengan klien, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
c.       Pemeriksaan pendahuluan, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
d.      Pengembangan rencana pemeriksaan, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
e.       Pemeriksaan lanjutan, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f.       Penyusunan Laporan, di tahap akhir auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
-        Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
-        Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
-        Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.

4.         Kesimpulan :
KAP kordha mentha dalam kasus petral sudah melakukan audit sesuai dalam aturan etika kompartemen akuntan publik dengan no.100 tentang indepedensi,integritas,dan objektivitas ; no.202 tentang kepatuhan terhadap standar ;dan no. 303 tentang tanggung jawab kepada klien (301 informasi klien yang rahasia). KAP Kordha Mentha juga dalam melakukan audit sudah mengikuti kode etik IAI dengan prinsip :
-           Tanggung jawab profesi
KAP kordha menthe sudah menjalankan tugasnya yaitu bertanggung jawab dan profesional terhadap kasus yang diselidikinya dimulai dari menganalisis kasus dengan audit forensik sampai menemukan beberapa temuan audit yang diketahui
-           Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen (Kordamentha) telah membuktikan pegawai yang bermasalah tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas dibagian impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera direalisasi sehingga meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat).

5.         Temuan Audit :

Berdasarkan pelanggaran No. 100 tentang Independensi, Integritas dan Objektivitas dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dilakukan kasus Petral setelah diaudit oleh Kordamentha adalah sebagai berikut:
a) Terdapat jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
b) Dalam proses pengadaan terdapat kebocoran informasi rahasia yang dalam bentuk surat elektronik (email) maupun obrolan via sosial media. Informasi tersebut berkaitan dengan patokan harga dan volume bahan bakar minyak (BBM).
c) Pengaruh pihak eksternal dalam proses bisnis petral, seperti pemilihan mitra tak langsung dan proses negoisasi term and condition.
d) Ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk serta dapat menyebabkan harga beli minyak yang kurang kompetitif yang dipengaruhi oleh kebijakan Petral dalam proses pengadaan.

Sumber :