Kamis, 05 Desember 2013

SUMBER MODAL KOPERASI

Menurut Undang Undang RI No.25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN, yang menjelaskan tentang sumber modal koperasi.

Pasal 41
(1)            Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)            Modal sendiri dapat berasal dari:
a.              simpanan pokok;
b.             simpanan wajib;
c.              dana cadangan;
d.             hibah.
(3)            Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.              anggota;
b.             Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.              bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.             penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.              sumber lain yang sah.

Pasal 42
(1)            Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2)            Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Tapi kini UU Kopersi No.25 telah tergantikan, pemerintah menetapkan UU No. 17 Tahun 2012 yang katanya adalah untuk mengantisipasi dan menjawab perkembangan jaman dikarenakan UU terdahulu sudah tidak mampu lagi mengatasi, mengakomodasi berbagai permasalahan yang mengemuka diakibatkan perkembangan perekonomian nasional dan global yang berkembang sangat pesat.

Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan mengatakan diberikan  tenggang waktu dua tahun sebagai masa transisi untuk pelaksanaan secara menyeluruh UU yang terbaru. tindak lanjut kelahiran UU no, 17 Tahun 2012 akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas agar segera dapat mengaplikasikannya. 

Enam subtansi yang perlu disosialisasikan adalah :
-    Nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 45 menjadi penyelaras  bagi rumusan prinsip-prinsip koperasi  sesuai dengan kongres ICA
-       Mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, pendirian koperasi harus melalui akta otentik, pemberian status dan pengesahan perubahan dan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggung jawab menteri.
-       Dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha  telah disepakati rumusan modal awal koperasi serta pnyisihan dan pembagian cadangan modal.  Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai setoran awal. Selisih hasil usaha yang meliputi surplus dan defisit pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan ke cadangan modal serta pembagian kepada yang berhak.
-     Ketentuan mengenai KSP mencakup pengelolaan maupun pejaminannya , KSP hanya dapat menghimpun dan menyalurkannya kepada anggota.
-   Pengawasan dan pemeriksaan kepada koperasi lebih diintensifkan , dengan pembentukan LPKSP  yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah.
-         Dalam rangka permberdayaan koperasi gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran anggota dan membentuk dana pembangunan .

Beberapa hal yang membedakan UU No. 25 Tahun  1992 dengan UU No. 17 Tahun  2012 antara lain: Nilai Pendirian dan Nama Koperasi;  Keanggotaan Pengurus dan Pengawas, Modal Koperasi; Jenis koperasi – Setiap koperasi mencantumkan anggaran dasar koperasi, – Jenis koperasi: Kosumen, Produsen, Simpan pinjam; KSP( Koperasi Simpan Pinjam) dan LPKSP (Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam); Pengawasan.
Prinsip perkoperasian yang dikembangkan International Cooperative Alliance (ICA) tahun 1995. Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis adalah:
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Sedang koperasi menurut UU no. 25 Tahun 1992 adalah yang di revisi :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Sementara definisi koperasi menurut UU NO. 12 Th 1967 : Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, yang berarti sejalan dengan definisi koperasi menurut ICA Th.1995, namun dalam perkembangannya UU ini tidak berjalan dengan  baik dan kemudian diganti dengan UU NO.25 Th 1992.
UU No. 12 Th. 1967 dianggap  tidak mampu memenuhi ekspektasi pemerintah yang ingin menyetarakan Koperasi   dengan BUMN dan perusahaan swasta dan menganggap watak sosial koperasi menghambat peran ekonomi koperasi.

Sumber : 

Tidak ada komentar: