Pasal 41
(1)
Modal Koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
(2)
Modal sendiri dapat berasal dari:
a.
simpanan pokok;
b.
simpanan wajib;
c.
dana cadangan;
d.
hibah.
(3)
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.
anggota;
b.
Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya;
c.
bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.
penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya;
e.
sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1)
Selain modal sebagai dimaksud
dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari
modal penyertaan.
(2)
Ketentuan mengenai pemupukan modal
yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Tapi kini UU Kopersi No.25 telah tergantikan, pemerintah menetapkan UU No. 17 Tahun 2012 yang katanya adalah untuk mengantisipasi dan menjawab perkembangan jaman dikarenakan UU terdahulu sudah tidak mampu lagi mengatasi, mengakomodasi berbagai permasalahan yang mengemuka diakibatkan perkembangan perekonomian nasional dan global yang berkembang sangat pesat.
Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan mengatakan diberikan tenggang waktu dua tahun sebagai masa transisi untuk pelaksanaan secara menyeluruh UU yang terbaru. tindak lanjut kelahiran UU no, 17 Tahun 2012 akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas agar segera dapat mengaplikasikannya.
Enam subtansi yang perlu disosialisasikan adalah
:
-
Nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang
dalam UUD 45 menjadi penyelaras bagi rumusan prinsip-prinsip
koperasi sesuai dengan kongres ICA
-
Mempertegas legalitas koperasi sebagai badan
hukum, pendirian koperasi harus melalui akta otentik, pemberian status dan
pengesahan perubahan dan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggung jawab
menteri.
-
Dalam hal permodalan dan selisih hasil
usaha telah disepakati rumusan modal awal koperasi serta pnyisihan dan
pembagian cadangan modal. Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan
sertifikat modal koperasi sebagai setoran awal. Selisih hasil usaha yang
meliputi surplus dan defisit pengaturannya dipertegas dengan kewajiban
penyisihan ke cadangan modal serta pembagian kepada yang berhak.
- Ketentuan mengenai KSP mencakup pengelolaan
maupun pejaminannya , KSP hanya dapat menghimpun dan menyalurkannya kepada
anggota.
- Pengawasan dan pemeriksaan kepada koperasi lebih
diintensifkan , dengan pembentukan LPKSP yang dibentuk dan bertanggung
jawab kepada pemerintah.
-
Dalam rangka permberdayaan koperasi gerakan
koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran
anggota dan membentuk dana pembangunan .
Beberapa hal yang membedakan UU No. 25
Tahun 1992 dengan UU No. 17 Tahun 2012 antara lain: Nilai Pendirian
dan Nama Koperasi; Keanggotaan Pengurus dan Pengawas, Modal Koperasi;
Jenis koperasi – Setiap koperasi mencantumkan anggaran dasar koperasi, –
Jenis koperasi: Kosumen, Produsen, Simpan pinjam; KSP( Koperasi Simpan
Pinjam) dan LPKSP (Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam); Pengawasan.
Prinsip perkoperasian
yang dikembangkan International Cooperative Alliance (ICA) tahun 1995.
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan
budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka
kendalikan secara demokratis adalah:
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Sedang koperasi menurut UU no. 25 Tahun 1992 adalah yang di revisi :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
UU No. 12 Th. 1967 dianggap tidak mampu
memenuhi ekspektasi pemerintah yang ingin menyetarakan Koperasi
dengan BUMN dan perusahaan swasta dan menganggap watak sosial koperasi menghambat peran ekonomi koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar