Didalam menjalankan fungsinya sebagai pelaku ekonomi yang memiliki fungsi prioritas sebagai dinamisator dan stabilisator, maka pemerintah perlu merencanakan dan melakukan tindakan-tindakan yang berkesinambungan guna menyiapkan, mengarahkan kegiatan ekonomi di Indonesia. Tindakan tersebutlah yang kemudian dikenal dengan Kebijakan Pemerintah di bidang ekonomi. Meskipun demikian kebijakan di bidang lain tidak kalah pentingnya dalam mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi itu sendiri.
Berikut beberapa kebijaksanaan yang dilakukan pemerintah sejak Orde Baru:
a. Kebijakan selama periode 1966-1969
Pada periode 1966-1969 Pemerintah lebih memusatkan perhatian pada kebijakan mengenai proses perbaikan dan penghapusan semua unsur dari peniggalan pemerintahan orde lama yang mengandung unsur komunisme. Pada masa ini pemerintah berjuang untuk menekan tingkat inflasi yang tinggi karena pemerintahan orde lama.
b. Kebijakan Periode Pelita I
Kebijaksanaan pada periode ini dimulai dengan :
1. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
2. Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah terhadap dolar, dengan sasaran pokoknya yaitu;
- Kestabilan haga bahan pokok
- Peningkatan nilai ekspor
- Kelancaran impor
- Penyebaran barang di dalam negeri
c. Kebijakan Periode Pelita II (1 April 1974 - 31 Maret 1979)
Periode ini diisi dengan kebijaksanaan mengenai :
Perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah, disamping itu juga untuk mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK)
- Kebijaksanaan Fiskal, dengan cara penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor di pasar dunia, serta untuk menggalakkan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri guna mendorong investasi dalam negeri. Hasil dari kebijaksanaan ini diantaranya:
1. Naiknya cadangan devisa dari $1,8 milyar menjadi $2,58 milyar
2. Naiknya tabungan pemerintah dari Rp 255 milyar menjadi Rp 1.522 milyar
- Kebijaksanaan 15 November 1978 (KNOP 15), yakni kebijaksanaan di bidang moneter dengan tujuan untuk menaikkan hasil produksi nasional, serta menaikkan daya saing komoditi ekspor, yang pada masa ini menjadi lemah karena :
1. Adanya inflasi yang besarnya rata-rata 34%, akibatnya komoditi ekspor Indonesia kurang dapat bersaing dengan produk sejenis dari negara lain
2. Adanya resesi dan krisis dunia pada tahun 1979
d. Kebijakan Periode Pelita III
Periode ini diwarnai dengan devisitnya neraca perdagangan Indonesia, yang disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi dan kuota oleh negara-negara pasaran komoditi ekspor Indonesia. Berikut kebijaksanaan pemerintah dalam periode ini:
- Paket Januari 1982, yang berisi mengenai tata-cara pelaksanaan ekspor-impor, dan lalu lintas devisa. dalam kebijakan ini diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit untuk komoditi ekspor. Kebijakan ini kurang membawa hasil, karena terjadinya resesi duni yang belum berakhir
- Paket Kebijaksanaan imbal beli (counter purchase), yang dikeluarkan untuk menunjang kebijaksanaan paket januari. Dalam kebijaksanaan ini tersirat keharusan eksportir maupun importir luar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama. Kebijakan ini kurang berhasil, karena resesi dunia. Hal ini menyebabkan naiknya tingkat inflasi, sehingga tabungan masyarakat menurun, dana untuk investasi menjadi berkurang. Akibat lebih jauh adalah turunnya produktivitas dan pertumbuhan ekonomi menjadi menurun
- Kebijaksanaan Devaluasi 1983, yakni dengan menurunkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$, dengan harapan :
1. Gairah ekspor dapat meningkat sehingga penerimaan negara menjadi lebih banyak
2. Komoditi impor menjadi lebih mahal, karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya sehingga industri dalam negeri dapat berkembang untuk meningkatkan produktivitas
e. Kebijakan Periode Pelita IV
Berikut kebijaksanaan pemerintah dalam periode ini:
- Kebijakan inpres No. 5 tahun 1985, dengan cara meningkatkan ekspor non migas dan pengurangan biaya yang tinggi.
- Kebijakan 6 Mei 1986 (PAKEM), yang dikeluarkan untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal
- Paket Devaluasi 1986, dikeluarkan karena jatuhnya harga minyak di pasar dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah menurun
- Paket kebijakan 25 Oktober 1986, yang merupakan deregulasi di bidang perdagangan , moneter, dan penanaman modal, dengan cara melakukan:
1. Penurunan bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku
2. Proteksi produksi yang lebih efisien
3. Kebijakan penanaman modal
- Paket Kebijaakan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor non migas. Langkah yang ditempuh:
1. Penyempurnaan dan penyederhanaan ketentuan impor
2. Pembebasan dan keringanan dalam bea masuk
3. Penyempurnaan klasifikasi barangnya
- Paket Kebijakan 24 Desember 1987 (PAKDES), restrukturisasi bidang ekonomi untuk memperlancar perijinan(deregulasi)
- Paket 27 Oktober 1988, yakni kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan
- Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut
- Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), yakni kebijakan di bidang keuangan dengan memberi keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktifitas yang lebih produktif. Dan berisi mengenai deregulasi dalam hal pendirian perusahaan asuransi
f. Periode Pelita V
Selama Pelita V diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.
Kebijaksanaan di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam Kebijaksanaan Moneter dan Kebijaksanaan Fiskal
Kebijaksanaan Moneter
Kebijakan moneter adalah sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga. singkatnya kebijakan moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang moneter (keuangan) yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan moneter (keuangan) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan moneter dilakukan melalui Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah Indonesia juga dipengaruhi oleh negara lain khususnya Amerika karena tingkat bunga yang diberlakukan Bank Indonesia pada umumnya selalu mengacu pada suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Sentral Amerika. Dalam sistem nilai tukar bebas dan perfect capital mobility, kebijakan moneter lebih efektif dibandingkan kebijakan fiskal dalam upaya mencapai keseimbangan dan stabilitas makroekonomi. Kebijakan moneter lebih berperan dalam menstimulasi pemulihan ekonomi. Kebijakan moneter yang efektif menjanjikan tercapainya inflasi yang rendah, stabilitas nilai tukar,dan suku bunga.
Dilihat dari upaya yang ditempuh, kebijaksanaan moneter ini dapat dikelompokkan menjadi 2 jenis kebijaksanaan moneter yaitu:
1. Kebijaksanaan moneter kuantitatif
Kebijakan ini dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kuantitasnya. Kebijakan ini umumnya dijalankan 3 cara, yaitu:
- Melakukan operasi pasar terbuka, yakni dengan menjaul-belikan surat-surat berharga (SBI) yang dimiliki Bank indonesia, dengan harapan uang yang beredar akan menjadi lebih banyak atau menjadi lebih sedikit sesuai yang diperlukan dalam kegiatan perekonomian di Indonesia.
- Dengan merubah tingkat suku bunga diskonto. cara ini merupakan alternatif/pendukung dari cara operasi pasar terbuka. Tingkat bunga diskonto adalah tingkat suku bunga yang berlaku dalam transaksi moneter antara Bank Indonesia dengan Bank Umun. Dengan suku bunga diskonto yang tinggi maka bank umum tidak akan meminjam uang dari bank Indonesia dengan jumlah yang banyak. Sehingga uang di Bank Umum menjadi sedikit akibatnya uang yang disalurkan ke masyarakat juga sedikit. Dengan demikian uang yang beredar menjadi sedikit. Akibat suku bunga diskonto yang tinggi membuat bank umum lebih suka menyimpan uangnyadi bank Indonesia dari pada mengeluarkannya untuk masyarakat
- Merubah prosentase cadangan minimal yang harus dipenuhi oleh bank umum
2. Kebijaksanaan moneter kualitatif
Kebijaksanaan ini bertujuan untuk lebih mengawasi kegiatan perbankan dan lembaga keuangan lainnya agar tidak sampai merugikan masyarakat, bank umun itu sendiri sampai dengan perekonomian secara umum
Kebijaksanaan Fiskal
Kebijaksanaan Fiskal adalah suatu tindakan pemerintah di dalam mengatur masalah perpajakan.
Jika dilihat dari segi cara pembayarannya, sistem pembayaran pajak dibagi menjadi 2, yaitu :
- Pajak Langsung : pajak yang pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
- Pajak Tidak Langsung : pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Jika dilihat dari besar-kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, pajak terbagi menjadi 3, yaitu:
- Pajak Regresif : pajak yang besar-kecilnya nilai harus dibayarkan. Semakin tinggi pendapatan wajib pajak, semakin kecil pajak yang harus dibayarkan.
- Pajak Sebanding : pajak yang besar-kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan.
- Pajak Progresif : pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan pendapatan pajak. Semakin tinggi pendapatan maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan dan begitu pula sebaliknya.
Kebijakan Moneter dan Fiskal Disektor Luar Negeri
Kebijakan moneter dan fiskal disektor luar negeri yaitu kebijaksanaan yang menekan pengeluaran. Kebijakan moneter dan fiskal disektor luar negeri dilaksanakan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi atau pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia. Misalnya menaikkan pajak pendapatan dan mengurangi pengeluaran pemerintah. Selain itu,langkah lain yang diambil pemerintah adalahkebijakan memindah pengeluaran.Kebijakan ini dilakukan dengan cara memindah atau menggeser bidang yang terlalu berisiko memperburuk perekonomian Indonesia. Kebijakan ini dilaksanakan dengan beberapa cara diantaranya:
1. Mengenakan tarif atau quota dan mengawasi pemakaian valuta asing
2. Mengurangi ajak komoditi ekspor
3. Menyederhanakan proseur ekspor
4. Menstabilkan harga dan upah didalam negeri
5. Melakukan devaluasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar