Sabtu, 11 Oktober 2014

PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN KAS DAERAH

PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN KAS DAERAH





  

Disusun Oleh :

Nama                   : Rozelvi
NPM                    : 26212710
Kelas                    : 3 EB 25
Jurusan                : Akuntansi


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jalan. KH. Noer Ali, Kalimalang Bekasi
Telp/Fax 021-88860117
PTA 2014/2015


BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
            Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia yang didasari UU Nomer 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sejak tahun 2001 berimplikasi pada perubahan dalam sistem pembuatan keputusan terkait dengan pengalokasian sumberdaya dalam anggaran pemerintah daerah. Sebelumnya pendekatan penentuan alokasi lebih mengacu pada realisasi anggaran tahun sebelumnya dengan sedikit peningkatan (incremental) tanpa merubah jenis atau pos belanja (line-item). Pendekatan atau sistem tersebut disebut sebagai sistem anggaran tradisional (line-item and incremental budgeting). Setelah otonomi daerah, tepatnya pada tahun 2003, pendekatan anggaran yang digunakan adalah anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting).
            Dalam Penyusunan Anggaran Kas Daerah terdapat beberapa dasar hukumnya diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011.
            Dengan adanya otonomi Daerah diharapkan Pemerintah Daerah mampu mengelolasumber-sumber yang ada didaerahnya yang akhirnya mampu memperolah Pendapatan Asli Daerah semaksimal mungkin yang akan secara langsung menambah Pendapatan Daerah. Jika Pendapatan Daerah meningkat maka akan dapat membiayai Belanja Daerah sehingga Sistem Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah dapat mencapai tingkat yang efektif sesuai yang direncanakan.



1.2              Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
  • Penjelasan mengenai Anggaran Kas Daerah?
  • Bagaimana Alur Proses Anggaran Kas Daerah?

1.3              Tujuan Penulisan
Tujuan penulis adalah untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang Anggaran Kas Daerah dan mengetahui bagaimana proses sistem penyusunan anggaran kas daerah. Disamping itu, tulisan ini bertujuan untuk melengkapi nilai tugas softskill mata kuliah Bahasa Indonesia 2.
1.4              Metode Penulisan
Metode yang digunakan penulis adalah dengan mengumpulkan data-data dari Internet dan Modul Presentasi Penyusunan DPA-SKPD dan Anggaran Kas.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1              Anggaran Kas
Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
Pada dasarnya, anggaran kas menggambarkan rencana penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran (umumnya satu tahun, mulai 1 Januari s.d. 31 Desember). Pada pemerintahan daerah, anggaran kas dibuat oleh PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Karena SKPD merupakan bagian dari Pemda, maka agregasi dari anggaran kas seluruh SKPD akan menjadi anggaran kas Pemda.
Penyusunan anggaran kas di pemerintah daerah pada dasarnya mengikuti pedoman dan struktur organisasi yang berlaku di daerah tersebut. Karena anggaran kas berhubungan erat dengan fungsi bendahara, yakni satuan yang bertugas menerima, menyimpan, dan membayarkan uang, maka pelaksana fungsi tersebut bertugas menyusun rencana aliran kas ke depan. Berdasarkan struktur organisasi pengelolaan keuangan daerah, unit kerja yang menangani perbendaharaan adalah sub-bagian perbendaharaan di bagian keuangan atau bidang perbendaharaan di badan pengelolaan keuangan daerah.
Faktor-Faktor yang mempengaruhi Anggaran Kas
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi anggaran kas Pemda, yakni:
  1. Sumber penerimaan. Aliran kas masuk mencakup pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, lain-lain pendapatan, dan penerimaan dalam pembiayaan (SILPA tahun lalu, pinjaman, penerimaan piutang/pinjaman yang pernah diberikan, hasil penjualan aset yang dipisahkan).
  2. Musim. Penentuan jadwal kegiatan ada kalanya tergantung pada “musim”, seperti untuk kesehatan (pancaroba), pendidikan (ujian nasional), pekerjaan umum (kemarau/hujan), dsb.
  3. Katerkaitan dengan kegiatan/anggaran tahun lalu. Pengeluaran kas ini terkait dengan belanja yang bersifat mengikat, yaitu kegiatan yang telah dikontrakkan dengan pihak ketiga, namun belum dibayar klaim mereka atas beban APBD.
  4. Urgensi kegiatan di luar keadaan luar biasa atau darurat. Ada kalanya pelaksanaan suatu kegiatan didahulukan/diprioritaskan karena kepala daerah yang baru dituntut merealisasikan janji kampanyenya.
2.2              Alur Proses Anggaran Kas Daerah

-   Instansi
Bank Kasda                : Bank Kas Daerah
BUD                           : Bendahara Umum Daerah
SKPD                          : Satuan Kerja Perangkat Daerah
-   Dokumen
DPA-SKPD                : Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD
SPD                             : Surat Penyediaan Dana
SPP                             : Surat Permintaan Pembayaran
SPM                            : Surat Perintah Membayar
SP2D                           : Surat Perintah Pencairan Dana


Proses perencanaan dan penyusunan APBD, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut:
1.    Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
2.    Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran.
3.    Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara.
4.    Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
5.    Penyusunan rancangan perda APBD.
6.    Penetapan APBD
Dalam menyusun APBD ada prinsip-prinsip yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu adalah:
1.    Transparansi dan Akuntabilitas
2.    Disiplin Anggaran
3.    Keadilan Anggaran
4.    Efesiensi dan Efektifitas
5.    Format Anggaran
6.    Rasional dan Terukur
7.    Pendekatan KinerjaDokumen Publik


BAB III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode
Alur Proses Anggaran Kas Daerah SKPD harus membuat DPA-SKPD yang berisi rincian anggaran kas daerah lalu terbit SPD, SPP/SPM SKPD dan juga SP2D sehingga SKPD dapat mengambil dananya di Bank Kasda.

3.2              Saran
            Dalam menyusun Anggaran Kas Daerah, Pemerintah telah menetapkan undang-undang yang harus dipatuhi dan ditaati. Hal tersebut diharapkan agar mempermudah sistem APBD pada setiap daerah di Indonesia. Penulis juga berharap semoga tulisan ini dapat menambah wawasan pembaca.


Daftar Pustaka





Tidak ada komentar: