PROSES PENYUSUNAN
ANGGARAN KAS DAERAH
Disusun Oleh :
Nama : Rozelvi
NPM : 26212710
Kelas : 3 EB 25
Jurusan : Akuntansi
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jalan. KH. Noer Ali,
Kalimalang Bekasi
Telp/Fax 021-88860117
Website: http://www.gunadarma.ac.id
PTA 2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
yang didasari UU Nomer 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, sejak tahun 2001 berimplikasi pada perubahan dalam
sistem pembuatan keputusan terkait dengan pengalokasian sumberdaya dalam
anggaran pemerintah daerah. Sebelumnya pendekatan penentuan alokasi lebih
mengacu pada realisasi anggaran tahun sebelumnya dengan sedikit peningkatan (incremental) tanpa merubah jenis atau
pos belanja (line-item). Pendekatan
atau sistem tersebut disebut sebagai sistem anggaran tradisional (line-item and incremental budgeting).
Setelah otonomi daerah, tepatnya pada tahun 2003, pendekatan anggaran yang
digunakan adalah anggaran berbasis kinerja (performance-based
budgeting).
Dalam Penyusunan Anggaran Kas Daerah
terdapat beberapa dasar hukumnya diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah. Keputusan Menteri Dalam Negeri
No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Tata
Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha
Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran dan Pendapatan Belanja
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun
2011.
Dengan adanya otonomi Daerah
diharapkan Pemerintah Daerah mampu mengelolasumber-sumber yang ada didaerahnya
yang akhirnya mampu memperolah Pendapatan Asli Daerah semaksimal mungkin yang akan
secara langsung menambah Pendapatan Daerah. Jika Pendapatan Daerah meningkat
maka akan dapat membiayai Belanja Daerah sehingga Sistem Pengelolaan Keuangan
Pemerintah Daerah dapat mencapai tingkat yang efektif sesuai yang direncanakan.
1.2
Perumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka penulis membuat rumusan masalah sebagai
berikut:
- Penjelasan
mengenai Anggaran Kas Daerah?
- Bagaimana
Alur Proses Anggaran Kas Daerah?
1.3
Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulis adalah untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang Anggaran Kas Daerah
dan mengetahui bagaimana proses sistem penyusunan anggaran kas daerah.
Disamping itu, tulisan ini bertujuan untuk melengkapi nilai tugas softskill
mata kuliah Bahasa Indonesia 2.
1.4
Metode
Penulisan
Metode yang digunakan penulis adalah dengan
mengumpulkan data-data dari Internet dan Modul Presentasi Penyusunan DPA-SKPD
dan Anggaran Kas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Anggaran Kas
Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang
bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur
ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap
periode.
Pada dasarnya, anggaran kas menggambarkan rencana penerimaan
dan pengeluaran selama satu periode anggaran (umumnya satu tahun, mulai 1
Januari s.d. 31 Desember). Pada pemerintahan daerah, anggaran kas dibuat oleh
PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat
Daerah). Karena SKPD merupakan bagian dari Pemda, maka agregasi dari anggaran
kas seluruh SKPD akan menjadi anggaran kas Pemda.
Penyusunan anggaran kas di pemerintah daerah pada dasarnya
mengikuti pedoman dan struktur organisasi yang berlaku di daerah tersebut.
Karena anggaran kas berhubungan erat dengan fungsi bendahara, yakni satuan yang
bertugas menerima, menyimpan, dan membayarkan uang, maka pelaksana fungsi
tersebut bertugas menyusun rencana aliran kas ke depan. Berdasarkan struktur
organisasi pengelolaan keuangan daerah, unit kerja yang menangani
perbendaharaan adalah sub-bagian perbendaharaan di bagian keuangan atau bidang
perbendaharaan di badan pengelolaan keuangan daerah.
Faktor-Faktor yang
mempengaruhi Anggaran Kas
Terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi anggaran kas Pemda, yakni:
- Sumber penerimaan. Aliran kas masuk mencakup pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, lain-lain pendapatan, dan penerimaan dalam pembiayaan (SILPA tahun lalu, pinjaman, penerimaan piutang/pinjaman yang pernah diberikan, hasil penjualan aset yang dipisahkan).
- Musim. Penentuan jadwal kegiatan ada kalanya tergantung pada “musim”, seperti untuk kesehatan (pancaroba), pendidikan (ujian nasional), pekerjaan umum (kemarau/hujan), dsb.
- Katerkaitan dengan kegiatan/anggaran tahun lalu. Pengeluaran kas ini terkait dengan belanja yang bersifat mengikat, yaitu kegiatan yang telah dikontrakkan dengan pihak ketiga, namun belum dibayar klaim mereka atas beban APBD.
- Urgensi kegiatan di luar keadaan luar biasa atau darurat. Ada kalanya pelaksanaan suatu kegiatan didahulukan/diprioritaskan karena kepala daerah yang baru dituntut merealisasikan janji kampanyenya.
2.2
Alur
Proses Anggaran Kas Daerah
- Instansi
Bank Kasda :
Bank Kas Daerah
BUD :
Bendahara Umum Daerah
SKPD :
Satuan Kerja Perangkat Daerah
- Dokumen
DPA-SKPD :
Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD
SPD :
Surat Penyediaan Dana
SPP :
Surat Permintaan Pembayaran
SPM :
Surat Perintah Membayar
SP2D :
Surat Perintah Pencairan Dana
Proses
perencanaan dan penyusunan APBD, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut:
1.
Penyusunan
rencana kerja pemerintah daerah.
2.
Penyusunan
rancangan kebijakan umum anggaran.
3.
Penetapan
prioritas dan plafon anggaran sementara.
4.
Penyusunan
rencana kerja dan anggaran SKPD.
5.
Penyusunan
rancangan perda APBD.
6.
Penetapan
APBD
Dalam menyusun APBD ada
prinsip-prinsip yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu adalah:
1.
Transparansi
dan Akuntabilitas
2.
Disiplin
Anggaran
3.
Keadilan
Anggaran
4.
Efesiensi
dan Efektifitas
5.
Format
Anggaran
6.
Rasional
dan Terukur
7.
Pendekatan
KinerjaDokumen Publik
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang
bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur
ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap
periode
Alur Proses Anggaran Kas Daerah SKPD harus membuat DPA-SKPD
yang berisi rincian anggaran kas daerah lalu terbit SPD, SPP/SPM SKPD dan juga
SP2D sehingga SKPD dapat mengambil dananya di Bank Kasda.
3.2
Saran
Dalam menyusun Anggaran Kas Daerah,
Pemerintah telah menetapkan undang-undang yang harus dipatuhi dan ditaati. Hal
tersebut diharapkan agar mempermudah sistem APBD pada setiap daerah di
Indonesia. Penulis juga berharap semoga tulisan ini dapat menambah wawasan
pembaca.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar