Jumat, 26 Desember 2014

Contoh Rasio Keuangan Laba Rugi


RASIO KEUANGAN LABA RUGI
 
Disusun Oleh :
Nama                    : Rozelvi
NPM                     : 26212710
Kelas                    : 3 EB 25
Jurusan                : Akuntansi
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jalan. KH. Noer Ali, Kalimalang Bekasi
Telp/Fax 021-88860117
PTA 2014/2015
 
 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
·         Neraca
·         Laporan laba rugi komprehensif
·         Laporan perubahan ekuitas
·         Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
·         Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca.
Lukman Syamsudin (2002 : 59-61) dalam buku Manajemen Keuangan Perusahaan menyatakan bahwa :
“Ada beberapa pengukuran profitabilitas perusahaan dimana masing-masing pengukuran dihubungkan dengan volume penjualan, total aktiiva dan modal sendiri. Seluruh pengukuran ini akan memungkinkan seorang penganalisa untuk mengevaluasi tingkat earning dalam hubungannya dengan volume penjualan, jumlah aktiva, dan investasi tertentu dari pemilik perusahaan. Tiga ratio pengukuran profitabilitas dalam hubungan dengan volume penjualan adalah Gross Profit Margin, Operating Profit Margin, dan Net Profit Margin”.

1.2.  Manfaat Analisis Rasio Keuangan
Membantu penganalisis untuk mengetahui keadaan dan perkembangan keuangan perusahaan yg bersangkutan. Untuk mengambil manfaat rasio keuangan kita memerlukan standar untuk perbandingan. Salah satu pendekatan adalah membandingkan rasio-rasio perusahaan dengan pola industri atau lini usaha di mana perusahaan secara dominan beroperasi.

1.3.  Macam-macam Rasio Keuangan
Beberapa tinjauan terhadap hubungan kuantitatif rasio keuangan, dilihat dari sumbernya  rasio dibagi menjadi 3:
1.      Rasio-Rasio Neraca, Adalah rasio-rasio yg disusun dari data yg berasal dari neraca misalnya;  current ratio, Acid test-ratio, current assets to total assets ratio, current lialibilities to total assets ratio dan lain sebagainya.

2.      Rasio Statemen Rugi-Laba
Rasio-rasio yang disusun berdasarkan income statements, misalnya gross profit margin, net operating margin, operating ratio, dan lain sebagainya.

3.      Rasio-Rasio Antar Statemen Keuangan
Adalah rasio keuangan yang disusun berdasarkan Neraca dan data lainnya yg berasal dari income statement, misalnya assets turnover, inventory turnover, receivables  turnover dan sebagainya.


BAB II
CONTOH LAPORAN L/R
Berikut merupakan Neraca dari PT.ABC periode 31 Desember 2001


Berikut merupakan Laporan Laba Rugi PT.ABC Per 31 Desember 2001


Berikut jabaran Rasio Statement Laba Rugi dari PT.ABC
·         Gross Profit Margin

Analisis: Setiap Penjualan menghasilkan laba bruto 25%

·         Operating Profit Margin

Analisis: Setiap Penjualan menghasilkan laba operasi 11%

·         Operating Ratio
Analisis: Setiap Penjualan memerlukan biaya 89%. Makin besar rasio makin buruk

·         Net Profit Margin
Analisis: Setiap Penjualan menghasilkan keuntungan neto sebesar 6%
  

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:
Untuk meningkatkan profitabilitas perusahaan harus mampu mengevaluasi tingkat earning (pendapatan) yang dilihat dari peningkatan penjualan dan penekanan biaya yang dikeluarkan.


BAB IV
DAFTAR PUSTAKA






 

Kamis, 23 Oktober 2014

TINDAK PIDANA PERPAJAKAN



TINDAK PIDANA PAJAK DAERAH JAWA TENGAH


 



Disusun Oleh :

Nama                    : Rozelvi
NPM                     : 26212710
Kelas                    : 3 EB 25
Jurusan                : Akuntansi


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jalan. KH. Noer Ali, Kalimalang Bekasi
Telp/Fax 021-88860117
PTA 2014/2015

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran dari penduduk suatu negara kepada negara (bersifat memaksa), berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan dan perekonomian. Menurut UU RI no.28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dimaksud dengan pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
Ø  Iuran/pungutan dari rakyat kepada Negara
Ø  Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
Ø  Pajak dapat dipaksakan
Ø  Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
Ø  Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1.        Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2.        Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3.        Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.        Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5.        Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)

1.2.  Fungsi Pajak
1.         Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk pembiayaan pembangunan.
2.         Fungsi Alokasi adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk kemudian dialokasikan untuk pengeluaran rutin negara.
3.         Fungsi regulasi adalah pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan-tujuan tertentu, pada umumnya sektor swasta atau sering disebut kebijakan fiskal.
4.         Fungsi Sosial adalah pemungutan pajak disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya.

1.3.  Macam-macam Pajak
·           Berdasarkan Kewenangan Pemungutan
1. Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Contoh: PPh, PPN, PPn-BM
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Contoh: pajak Reklame, PKB (pajak Kendaraan Bermotor)
·           Berdasarkan Cara Pemungutannya
1. Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan oleh orang lain. Contoh: PPh, PBB
2. Pajak tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Penjualan, PPn-BM, PPN, Bea Materai dan Cukai
·           Berdasarkan Sifat Pemungutannya
1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contoh: PPh
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: PPN, PBB

BAB II
KASUS
TEMPO.CO, Surakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II saat ini tengah memeriksa bukti permulaan atas adanya dugaan pidana perpajakan yang dilakukan enam wajib pajak. Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Basuki Rakhmad, mengatakan keenam wajib pajak tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,3 miliar. "Jumlah itu dihitung dari kewajiban membayar pajak yang tidak dilakukan oleh wajib pajak," ujarnya, Kamis, 3 April 2014. Tindak pidana perpajakan yang dilakukan, kata dia, umumnya yakni wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Basuki menjelaskan, keenam wajib pajak yang masuk kategori bandel itu terdapat di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Basuki tidak menyebutkan identitas mereka. Dia hanya menyebutkan di Kabupaten Sukoharjo terdapat satu wajib pajak bandel yang berbisnis dalam bidang perdagangan bahan bangunan. Di Kabupaten Karanganyar, ada dua wajib pajak bandel. Salah satunya memiliki usaha dalam bidang perdagangan alat rumah tangga, sementara yang lainnya berdagang pupuk. Di Kabupaten Cilacap, terdapat satu wajib pajak bandel yang punya usaha dalam bidang jasa konstruksi.
Seorang wajib pajak perorangan di Magelang yang punya usaha dalam bidang peternakan juga sedang diperiksa. Terakhir, wajib pajak bandel yang disorot berada di Surakarta. Dia memiliki usaha yang bergerak dalam bidang industri kertas.
Selain memeriksa wajib pajak, Kantor Wilayah Pajak Jawa Tengah II sudah mengeluarkan 4.378 surat paksa pembayaran pajak dan 200 surat perintah penyitaan aset. Juga melelang enam aset milik wajib pajak dan memblokir 47 rekening.
Basuki mengatakan tindak penegakan hukum ini untuk mengamankan target penerimaan pajak sebesar Rp 7,097 triliun. Saat ini setoran pajak baru Rp 1 triliun.
Adapun Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, Hafidz El Fauzi, mengatakan, hingga akhir Maret 2014, penyampaian surat pemberitahuan tahunan wajib pajak perorangan mencapai 47,2 persen dari total 63.736 wajib pajak. “Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT lewat e-filling masih ada waktu sampai 30 April 2014,” katanya.
Sebanyak 2.274 wajib pajak ditargetkan menggunakan e-filling, namun ternyata 3.798 orang tercatat memanfaatkan layanan tersebut.
UKKY PRIMARTANTYO

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:
Tindak pidana perpajakan yang terjadi di daerah Jawa Tengah tersebut memiliki beberapa kemungkinan pelanggaran hukum perpajakan diantaranya yaitu melakukan kesalahan-kesalahan yang disengaja seperti berikut ini:
·         Tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan NPWP; atau
·         Tidak menyampaikan SPT;
·         Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
·         Menolak untuk melakukan pemeriksaan; atau
·   Menolak memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
·    Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya; atau
·       Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara
Tindakan disengaja tersebut Menurut Pasal 38 UU No. 16 Tahun 2000, dapat dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar
Penyebab beberapa wajib pajak melakukan hal tersebut dikarenakan mereka ingin mendapatkan keuntungan yang besar dengan membayar pajak dengan se-minimal mungkin, dan mungkin kurangnya pengetahuan dan kepedulian mereka terhadap hukum Negara terutama tentang pajak. Padahal pajak merupakan pendapatan terbesar bagi Negara kita.
Dari paragraf terakhir juga dapat disimpulkan kendala beberapa wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk membayar pajak sehingga mereka butuh sarana pembayaran yang lebih mudah dan efisien, contohnya seperti layanan e-filling.

Saran:
Ø  Bagi fiscus → memberikan pemahaman atau sosialisasi mengenai hukum perpajakan, dan meyakinkan wajib pajak untuk taat pajak atau mungkin memberikan sarana untuk mempermudah wajib pajak untuk membayar pajak.
Ø  Bagi wajib pajak → lebih peduli terhadap hukum pajak karena pajak merupakan sumber utama untuk kesejahteraan bersama.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA