Kamis, 05 Desember 2013

Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP)



1.1  Sejarah DHCP
DHCP (Dynamic Host Configuration Protocol) dikembangkan pada tahun 1993, setelah melihat BOOTP tidak tepat untuk memberikan informasi konfigurasi ke komputer. BOOTP (Bootstrap protocol)  merupakan protokol pendukung DHCP. BOOTP didasarkan pada UDP, karena itu BOOTP bukan protokol “reliable” dalam hal ini tidak ada jaminan yang dilakukan oleh protokol bahwa pesan yang dikirim dari klien akan sampai pada server, atau sebaliknya.

1.2  Definisi DHCP
DHCP (Dynamic Configuration Protocol) adalah layanan yang secara otomatis memberikan nomor IP kepada komputer yang memintanya. Komputer yang memberikan nomor IP disebut sebagai DHCP server, sedangkan komputer yang meminta nomor IP disebut sebagai DHCP Client. Dengan demikian administrator tidak perlu lagi harus memberikan nomor IP secara manual pada saat konfigurasi TCP/IP, tapi cukup dengan memberikan referensi kepada DHCP Server.
Pada saat kedua DHCP client dihidupkan , maka komputer tersebut melakukan request ke DHCP-Server untuk mendapatkan nomor IP. DHCP menjawab dengan memberikan nomor IP yang ada di database DHCP. DHCP Server setelah memberikan nomor IP, maka server meminjamkan (lease) nomor IP yang ada ke DHCP-Client dan mencoret nomor IP tersebut dari daftar pool. Nomor IP diberikan bersama dengan subnet mask dan default gateway. Jika tidak ada lagi nomor IP yang dapat diberikan, maka client tidak dapat menginisialisasi TCP/IP, dengan sendirinya tidak dapat tersambung pada jaringan tersebut.
Setelah periode waktu tertentu, maka pemakaian DHCP Client tersebut dinyatakan selesai dan client tidak memperbaharui permintaan kembali, maka nomor IP tersebut dikembalikan kepada DHCP Server, dan server dapat memberikan nomor IP tersebut kepada Client yang membutuhkan. Lama periode ini dapat ditentukan dalam menit, jam, bulan atau selamanya. Jangka waktu disebut leased period.

1.3  Cara Kerja DHCP :



  
Gambar 1 Sistem Kerja DHCP
DHCP menggunakan 4 tahapan proses untuk memberikan konfigurasi nomor IP. (Jika Client punya NIC Card lebih dari satu dan perlu no IP lebih dari 1 maka proses DHCP dijalankan untuk setiap adaptor secara sendiri-sendiri) :
1.      IP Least Request Client meminta nomor IP ke server (Broadcast mencari DHCP server).
2.      IP Least Offer DHCP server (bisa satu atau lebih server jika memang ada 2 atau lebih  DHCP server) yang mempunyai no IP memberikan penawaran ke client tersebut.
3.      IP Lease Selection Client memilih penawaran DHCP Server yng pertama diterima dan kembali melakukan broadcast dengan message menyetujui peminjaman tersebut kepada DHCP Server
4.      IP Lease Acknowledge DHCP Server yang menang memberikan jawaban atas pesan tersebut berupa konfirmasi no IP dan informasi lain kepada Client dengan sebuah ACKnowledgment. Kemudian client melakukan inisialisasi dengan mengikat (binding) nomor IP tersebut dan client dapat bekerja pada jaringan tersebut. Sedangkan DHCP Server yang lain menarik tawarannya kembali.

1.4  Fungsi DHCP
Fungsi layanan DHCP adalah menberikan alamat IP secara terpusat pada suatu subnet atau lebih. Dengan adanya layanan DHCP tidak diperlukan konfigurasi alamat IP untuk setiap host secara khusus satu persatu. Pada komputer klient perlu diset menjadi klient DHCP. Layanan DHCP tidak hanya memberikan alamat IP pada masing – masing klient tapi juga mengatur konfigurasi jaringan pada klient misalnya pengaturan defaul router, sever DNS, server WINS, sever NIS, jadi dengan adanya DHCP pengaturan komputer dapat terpusat.

1.5  Manfaat DHCP
1.  DHCP memnungkinkan mengkonfigaurasi secara otomatis, sehingga dapat  sangat menyedarhanakan management jaringan.
2.    DHCP dapat memberikan mekanisme bagi menagement lokal untuk mayoritas client TCP/IP pada internetwork.contohnya parameter seperti route default dapat dikonfigurasi secara tersentralisasi tanpa harus mengunjungi tiap host dan melakukan perubahan secara manual.
3.    Dengan DHCP satu server DHCP dapat melayani beberapa client pada beberapa jalur dalam interwork

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

A. Efek-Efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi. 

B. Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud
adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam
pasar yang bersaing.

C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan- tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
 
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Sumber :

SUMBER MODAL KOPERASI

Menurut Undang Undang RI No.25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN, yang menjelaskan tentang sumber modal koperasi.

Pasal 41
(1)            Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)            Modal sendiri dapat berasal dari:
a.              simpanan pokok;
b.             simpanan wajib;
c.              dana cadangan;
d.             hibah.
(3)            Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.              anggota;
b.             Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.              bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.             penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.              sumber lain yang sah.

Pasal 42
(1)            Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2)            Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Tapi kini UU Kopersi No.25 telah tergantikan, pemerintah menetapkan UU No. 17 Tahun 2012 yang katanya adalah untuk mengantisipasi dan menjawab perkembangan jaman dikarenakan UU terdahulu sudah tidak mampu lagi mengatasi, mengakomodasi berbagai permasalahan yang mengemuka diakibatkan perkembangan perekonomian nasional dan global yang berkembang sangat pesat.

Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan mengatakan diberikan  tenggang waktu dua tahun sebagai masa transisi untuk pelaksanaan secara menyeluruh UU yang terbaru. tindak lanjut kelahiran UU no, 17 Tahun 2012 akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas agar segera dapat mengaplikasikannya. 

Enam subtansi yang perlu disosialisasikan adalah :
-    Nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 45 menjadi penyelaras  bagi rumusan prinsip-prinsip koperasi  sesuai dengan kongres ICA
-       Mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, pendirian koperasi harus melalui akta otentik, pemberian status dan pengesahan perubahan dan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggung jawab menteri.
-       Dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha  telah disepakati rumusan modal awal koperasi serta pnyisihan dan pembagian cadangan modal.  Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai setoran awal. Selisih hasil usaha yang meliputi surplus dan defisit pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan ke cadangan modal serta pembagian kepada yang berhak.
-     Ketentuan mengenai KSP mencakup pengelolaan maupun pejaminannya , KSP hanya dapat menghimpun dan menyalurkannya kepada anggota.
-   Pengawasan dan pemeriksaan kepada koperasi lebih diintensifkan , dengan pembentukan LPKSP  yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah.
-         Dalam rangka permberdayaan koperasi gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran anggota dan membentuk dana pembangunan .

Beberapa hal yang membedakan UU No. 25 Tahun  1992 dengan UU No. 17 Tahun  2012 antara lain: Nilai Pendirian dan Nama Koperasi;  Keanggotaan Pengurus dan Pengawas, Modal Koperasi; Jenis koperasi – Setiap koperasi mencantumkan anggaran dasar koperasi, – Jenis koperasi: Kosumen, Produsen, Simpan pinjam; KSP( Koperasi Simpan Pinjam) dan LPKSP (Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam); Pengawasan.
Prinsip perkoperasian yang dikembangkan International Cooperative Alliance (ICA) tahun 1995. Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis adalah:
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Sedang koperasi menurut UU no. 25 Tahun 1992 adalah yang di revisi :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Sementara definisi koperasi menurut UU NO. 12 Th 1967 : Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, yang berarti sejalan dengan definisi koperasi menurut ICA Th.1995, namun dalam perkembangannya UU ini tidak berjalan dengan  baik dan kemudian diganti dengan UU NO.25 Th 1992.
UU No. 12 Th. 1967 dianggap  tidak mampu memenuhi ekspektasi pemerintah yang ingin menyetarakan Koperasi   dengan BUMN dan perusahaan swasta dan menganggap watak sosial koperasi menghambat peran ekonomi koperasi.

Sumber :