Kamis, 30 Mei 2013

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

A. Pengertian Anggaran

Pengertian umum anggaran adalah sebagai suatu rencana kerja untuk suatu periode yang akan datang yang telah dinilai dengan uang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

B. Fungsi Anggaran
  
-> Sebagai pedoman dalam mengelola negara dalam suatu periode tertentu.
-> Sebagai alat pengawasan dan pengendalian masyarakat terhadap kebijakan yang telah dipilih oleh  pemerintah
-> Sebagai alat pengawasan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang telah dipilih

C. Sistematika Anggaran

Dalam melaksankan tugas sehari-hari (rutin) ataupun pembangunan (non rutin) dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan umum perlu disusun suatu anggaran yang terdiri dari anggaran penerimaan dan anggaran belanja. Masing-masing komponen APBN dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Anggaran Pendapatan Negara, dibagi menurut sumber-sumbernya:
a.  Penerimaan Dalam Negeri
     - Penerimaan Pajak
     - Penerimaan Bukan (non) Pajak
b.  Penerimaan Pembangunan
     - Bantuan Program
     - Bantuan Proyek
2. Anggaran Belanja Negara, dibagi menurut sumber-sumbernya:
a.  Anggaran Belanja Rutin
     - Belanja Pegawai
     - Belanja Barang
     - Subsidi Daerah Otonom
     - Cicilan & Bunga
     - Lain-lain
b.  Anggaran Belanja Pembangunan
     - Pembiayaan dalam Rupiah
     - Bantuan Proyek
Dalam penyusunan anggaran, pemerintah menggunakan prinsip "Anggaran Berimbang" yang artinya adalah bahwa belanja negara harus disesuaikan dengan kemampuan penerimaan negara. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dana bagi kegiatan pemerintahan, negara harus mencari sumber dana yang diperlukan. Usaha tersebut secara garis besar juga dapat dipenuhi melalui penerimaan yang berasal dari dalam dan luar negeri (pinjaman luar negeri) yang sering disebut juga sebagai Penerimaan Pembangunan.

Penerimaan Pembangunan secara garis besar dibedakan menjadi 2 yaitu:

1. Pinjaman yang berasal dari bantuan program jenis pinjaman yang dapat digolongkan dalam kelompok ini adalah:
a.  Devisa kredit
b.  Bantuan pangan/non pangan (food aid/non food aid), dimana negara yang memberikan kredit mengirimkan barang-barang yang berbentuk pangan/non pangan.
Dalam jenis pinjaman ini mencangkup kredit-kredit yang berasal dari:
-  Public law 480 (bantuan USA berhubung surplus produksi pertanian)
-  Food Aid Convention/Kennedy Round (FAC/KR)
-  Bantuan pangan dari jepang

2. Pinjaman luar negeri yang berbentuk Bantuan Proyek/Bantuan Teknik (Project Aid/Technical Asistance).
Dalam jenis pinjaman ini pemerintah benar-benar menerima dalam bentuk barang/peralatan-peralatan dan tenaga ahli yang berhubungan dengan pembangunan proyek. Selain itu pemerintah dapat juga berusaha untuk meningkatkan tabungan pemerintah. Dalam konteks APBN, Tabungan Pemerintah adalah selisih antara jumlah penerimaan dalam negeri dengan belanja rutin. maka rumus persamaannya yaitu:

Tabungan Pemerintah = Penerimaan Dalam Negeri - Belanja Negara

Tabungan pemerintah diharapkan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan di masa depan sehingga setahap demi setahap dapat mengurangi kebergantungan dari pihak luar negeri.

D. Klasifikasi Anggaran

Dalam mengajukan RAPBN, baik anggaran belanja rutin maupun anggaran belanja pembangunan dirincikan dengan cara-cara tertentu yang biasa dikenal dengan istilah pengklasifikasian anggaran. Ada 4 cara yaitu:

1.  Klasifikasi Fungsional
Metode ini dilakukan dengan merincikan anggaran menurut sektor (tugas=fungsi). Berdasarkan klasifikasi fungsional ini, maka akan dapat diketahui mengenai "penggunaan dana anggaran tersebut". Berikut contohnya


2.  Klasifikasi Organik
Metode ini dilakukan dengan merincikan anggaran menurut Departemen/Lembaga yang akan mengelola anggaran tersebut, sehingga dapat diketahui "siapa yang akan melaksanakan/mempertanggungjawabkan anggaran tersebut". Berikut contohnya

3.  Klasifikasi Objek
Metode ini dilakukan dengan merincikan anggaran menurut kelompok jenis pengeluaran, sehingga dapat diketahui "jenis pengeluaran yang akan dibiayai oleh dana anggaran". Seperti anggaran belanja rutin berikut:
-  Belanja Pegawai
-  Belanja Barang
-  Belanja Pemeliharaan
-  Belanja Perjalanan Dinas
-  Subsidi/Bantuan

4.  Klasifikasi Ekonomis
Dalam metode ini, anggaran dikelompokkan kedalam Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan, sehingga dapat diketahui "apakah dana tersebut akan digunakan untuk tujuan konsumsi (tugas rutin) atau investasi (tugas pembangunan)".

E. Sumber Penerimaan APBN

Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :

    * Penerimaan pajak yang meliputi :

   1. Pajak Penghasilan (PPh).
   2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
   3. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
   4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
   5. Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).

    * Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :

   1. Penerimaan dari sumber daya alam.
   2. Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
   3. Penerimaan bukan pajak lainnya.

F. Asumsi APBN

Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:

   1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
   2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
   3. Inflasi (%)
   4. Nilai tukar rupiah per USD
   5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
   6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
   7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

G. Teori Mengenai APBN

 1. Fungsi APBN

APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.

    * Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
    * Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
    * Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
    * Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
    * Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
    * Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

2. Prinsip Penyusunan APBN


Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:

    * Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
    * Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
    * Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:

    * Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
    * Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
    * Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

3. Azas Penyusunan APBN

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:

    * Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
    * Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
    * Penajaman prioritas pembangunan
    * Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

Sumber Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
Buku "Perekonomian Indonesia" Bab 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Aris Budi Setiawan, Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar: