Sabtu, 24 Mei 2014

HUKUM PERJANJIAN

A. Standar Kontrak

Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Menurut Hondius, inti dari perjanjian baku adalah isi dari perjanjian itu tanpa dibicarakan dengan pihak lainnya, sedangkan pihak lainnya hanya diminta untuk menerima atau menolak isi perjanjian tersebut.

Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan bahwa standar kontrak adalah perjanjian yang telah dibakukan, ciri-cirinya :
a. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat.
b. Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian.
c. Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu.
d. Bentuk tertentu (tertulis).
e. Dipersiapkan secara massal dan kolektif.

Secara kuantitatif, jumlah standar kontrak yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sangat banyak yang disertai dengan standar baku dalam pengelolaannya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat lalu lintas hukum. Hondius mengemukakan bahwa dewasa ini banyak perjanjian dibuat atas dasar syarat-syarat baku, seperti perjanjian kerja, perbankan, sektor pemberian jasa, sewa upah, perniagaan, sewa menyewa, dan lain-lain.
Hondius tidak mengklasifikasikan jenis-jenis standar kontrak tersebut. Namun Marium Darus membagi jenis perjanjian baku menjadi empat jenis, yaitu :
a. Perjanjian Baku Sepihak, yaitu perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu.
b. Perjanjian Baku Timbal Balik, yaitu perjanjian baku yang isinya ditentukan oleh kedua belah pihak.
c. Perjanjian Baku yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu perjanjian baku yang isinya dtentukan oleh pemerintah terhadap perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
d. Perjanjian Baku yang ditentukan di lingkungan notaries atau advokat, yaitu perjanjian yang konsepnya sejak semula sudag dipersiapkan untuk memenuhi permintaan dari klien.

B. Macam-macam Perjanjian

Ditinjau dari berbagai segi, Perjanjian Internasional dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:

1. Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
Secara garis besar, ditinjau dari segi jumlah pesertanya, Perjanjian Internasional dibagi lagi ke dalam:
   a. Perjanjian Internasional Bilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja (negara dan / atau organisasi internasional, dsb).
   b. Perjanjian Internasional Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional..

2. Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
Penggolongan Perjanjian Internasional dari segi kaidah terbagi dalam 2 (dua) kelompok:
   - Treaty Contract. Sebagai perjanjian khusus atau perjanjian tertutup, merupakan perjanjian yang hanya melahirkan kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara pihak-pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini bisa saja berbentuk perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral.
   -  Law Making Treaty. Sebagai perjanjian umum atau perjanjian terbuka, merupakan perjanjian-perjanjian yang ditinjau dari isi atau kaidah hukum yang dilahirkannya dapat diikuti oleh subjek hukum internasional lain yang semula tidak ikut serta dalam proses pembuatan perjanjian tersebut.

Law making treaty ini dapat dijabarkan lagi berdasarkan jenisnya menjadi:
a.  Perjanjian terbuka atau perjanjian umum yang isi atau masalah yang diaturnya adalah masalah yang menjadi kepentingan beberapa negara saja.
b. Perjanjian terbuka atau perjanjian umum yang isi atau masalah yang diatur di dalamnya merupakan kepentingan sebagian besar atau seluruh negara di dunia.
c. Perjanjian terbuka atau umum yang berdasarkan ruang lingkup masalah ataupun objeknya hanya terbatas bagi negara-negara dalam satu kawasan tertentu saja.

3. Perjanjian Internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya
Dari segi prosedur atau tahap pembentukanya Perjanjian Internasional dibagi ke dalam dua kelompok yaitu:
   a. Perjanjian Internasional yang melalui dua tahap. Kedua tahap tersebut meliputi tahap perundingan (negotiation) dan tahap penandatanganan (signature). Pada tahap perundingan wakil-wakil para pihak bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus membahas dan merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan itu. Selanjutnya memasuki tahap kedua yaitu tahap penandatangan, maka perjanjian itu telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, tahap terakhir dalam perjanjian dua tahap, mempunyai makna sebagai pengikatan diri dari para pihak terhadap naskah perjanjian yang telah disepakati itu.
   b. Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap. Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama dengan proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap ketiga ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan itu bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian, melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. Agar perjanjian yang telah di tandatangani oleh wakil-wakil pihak tersebut mengikat bagi para pihak, maka wakil-wakil tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi.

4. Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu berlakunya
Pembedaan atas Perjanjian Internasional berdasarkan atas jangka waktu berlakunya, secara mudah dapat diketahui pada naskah perjanjian itu sendiri, sebab dalam beberapa Perjanjian Internasional hal ini ditentukan secara tegas. Namun demikian, dalam hal Perjanjian Internasional tersebut tidak secara tegas dan eksplisit menetapkan batas waktu berlakunya, dibutuhkan pemahaman yang mendalam akan sifat, maksud dan tujuan perjanjian itu, karena hakikatnya perjanjian itu dimaksudkan untuk berlaku dalam jangka waktu tertentu atau terbatas.

C. Syarat Sahnya Perjanjian

Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan. 
2. Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian  harus cakap menurut hukum,  serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
 
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang  oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap.  Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni:
- Orang yang belum dewasa.
      Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
(i)  Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
(ii) Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
- Mereka yang berada di bawah pengampuan.
- Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
- Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

3. Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
4. Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian  haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan  ketertiban

Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan  syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.
Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
 
D. Saat Lahirnya Perjanjian

Untuk menentukan saat lahirnya kontrak dalam hal yang demikian ada beberapa teori :
a. Teori Pengiriman (Verzend Theori);Menurut teori ini, suatu kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan tersebut dikirim oleh pihak yang menerima tawaran.
b. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie);Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah saat suatu kata sepakat telah terbentuk pada saat orang yang menawarkan tersebut mengetahui bahwa penawarannya itu telah disetujui oleh pihak lainnya.
c. Teori Kepercayaan (vertrouwens theorie); mengajarkan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak (secara objektif) diterima oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori Ucapan (Uiting Theorie); Menurut teori ini, bahwa suatu kesepakatan kehendak terjadi manakala pihak yang menerima penawaran telah menyiapkan surat jawaban yang menyatakan bahwa dia telah menerima tawaran tersebut.

E. Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian


Batal/Pembatalan
Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.
Menurut Prof. Subekti  permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi   syarat   subyektif  dapat  dilakukan  dengan  dua  cara, yaitu:
(i)      Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim;
(ii)  Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.


Sumber : 
- http://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian/
- Subekti, R, Prof, S.H., Hukum Perjanjian, Cetakan ke-VIII, PT Intermasa

Sabtu, 29 Maret 2014

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

1. Subyek Hukum (Legal Subjects)
 
a. Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai awal ia di lahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menajadi manusia pribadi, kecuali dalam Pasal 2 ayat 1 KUH Perdata menegeskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan :
a. si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan itu timbul
b. si anak harus dilahirkan hidup, dan
c. ada kepentingan menghendaki si anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.


Ditambahkan pula Pasal 2 ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian negara Republik Indonesia  sebagai negara hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh UU. Sementara itu pada pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.


b. Badan Usaha (Rechts Persoon) 

Badan hukum (Recths Persoon) merupakan badan-badan atau perkumpulan, yakni orang (persson) yang diciptakan oleh hukum. oleh karena itu, badan hukum (Rechts Persoon) subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, bahwa hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dengan memiliki kekayaan sama sekali terlepas dengan kekayaan angota-anggotanya. oleh karena itu, bdan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.


Badan hukum dibedakan dengan dua bentuk, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
 

1. Badan Hukum publik (Publick Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persoon) adalah hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam  badan hukum itu.


2. Obyek Hukum (Object Of Law)

 
Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Kemudian berdasarkan Pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yakni :


1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoederen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,  dirasakan dengan panca indra, terdiri dari :
 

a. Benda bertubuh atau berwujud, meliputi 
  • Benda bergerak atau tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. 
  • Benda yang tidak bergerak.
b. Benda tidak bertubuh, seperti surat berharga. 

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoederen) adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya : merek persuahaa, paten, dan ciptaan musik atau lagu.


a. Benda bergerak
Benda Bergerak dibedakan menjadi sebagai berilut :

  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya : benda, meja, dan dapat berpindah sendiri contohnya ternak. 
  • Benda bergerak karena ketentuan UU, menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan tebatas.
b. Benda tidak bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi :

  • Benda Tidak Bergerak Karena Sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon-pohonan, tumbuha-tumbuhan, arca dan patung. 
  • Benda tidak Bergerak karena Tujuannya, yakni mesin atau alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
  • Benda tidak bergerak karena Ketentuan UU, ini berwujud  hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memngut hasil  atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal yaitu pemilikan (Bezit), penyerahan (Levering), daluwarsa (Verjaring) dan pembebanan (Bezwaring). 

3. Hukum Benda (Zakenrecht)

 
Hukum Benda (zakenrecht) merupakan bagian dari hukum  kekayaan (vermogensrecht), yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernialai uang, sedangkan hubungan benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Jadi, hak kebendaan (zakelijkrecht) merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapapun benda itu berda wajib diakui dan dihormati. Dengan  demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak (hak absolut), sedangkan lawannya adalah hak nisbi (hak persoonlijk) atau hak relatif. 


a. Hak Mutlak, hak yang terdiri dari hak kepribadian (hak atas nama, hidup, kemerdekaan dll), hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, dan hak mutlak atas suatu benda/hak kebendaan.
b. Hak Nisbi, semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.


Cara memperoleh hak milik dari suatu benda:
Berdasarkan Pasal 584 KUH Perdata, cara memperoleh hak milik dari suatu benda, antara lain:
- Pelekatan
- Daluarsa
- Pewarisan
- Penyerahan (Levering)

 
4. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Repayment Of Debt) 

 
Hak kebendaan yang bersifat  sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang berupa sifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokok, yakni perjanjian utang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun  tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang  perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus dikembalikan dengan bentuk dan kualitas  yang  sama. 


a. Jaminan umum (General Guarantee)
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 dikatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan utang yang dibuatnya, sedangkan pasal 1132 menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memnuhi persyaratan :
    a. benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
    b. benda tersebut dapat dipindahkan tangankan haknya kepada pihak lain.


b. Jaminan khusus (Specific Guarantee)
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak  tanggungan, dan fidusia.

Sumber : Buku "Hukum Dalam Ekonomi" Bab 2 SUBYEK DAN OBYEK HUKUM, Elsi Kartika Sari SH.,MH, Advendi Simanunsong SH.,MM, PT. Grasindo

Rabu, 29 Januari 2014

Sisa Hasil Usaha

A. Pengertian Sisa Hasil Usaha

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
3.) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.

          Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Informasi Dasar
          Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.) Bagian (persentase) SHU anggota
3.) Total simpanan seluruh anggota
4.) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.) Jumlah simpanan per anggota
6.) Omzet atau volume usaha per anggota
7.) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

B. Rumusan Pebagian Sisa Hasil Usaha

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

          Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan

            Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

C. Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha

Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai.




Sumber: http://ekonomi.andaikata.com/2013/01/sisa-hasil-usaha-shu-prinsip-prinsip.html