RABU, 11 NOVEMBER 2015 | 12:31 WIB
Audit Forensik Petral, Mafia Migas Keruk Rp 250
Triliun
Ilustrasi Logo Petral.www.dpgroup.sg
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil audit forensik terhadap
Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam
pengadaan minyak pada 2012-2014. Berdasarkan temuan lembaga auditor Kordha
Mentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai
minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Sudirman Said, ada beberapa perusahaan yang memasok minyak mentah dan bahan
bakar minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) melalui Petral pada periode
tersebut. Namun, setelah diaudit, kata Sudirman, semua pemasok tersebut
berafiliasi pada satu badan yang sama. Badan itu menguasai kontrak US$ 6 miliar
per tahun atau sekitar 15 persen dari rata-rata impor minyak tahunan senilai
US$ 40 miliar. “Ini nilai kontrak yang mereka kuasai, bukan keuntungan,” kata
Sudirman kepada Tempo, Selasa 10 November 2015.
Sudirman enggan membeberkan grup usaha yang dia
maksudkan. Namun dia menyebut perusahaan itu kerap menggunakan perusahaan
perantara (fronting traders) dan perusahaan minyak milik negara (national oil
company/NOC) untuk menggaet keuntungan lebih banyak. Akibat ulah mafia ini,
kata dia, Pertamina tidak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak
ataupun jual-beli produk BBM. Sudirman tengah mengkaji temuan tersebut untuk
ditindaklanjuti secara hukum. “Proses pro-justitia masih kami pertimbangkan,”
tuturnya.
Sumber Tempo di Kementerian Energi mengatakan Petral
menjadi kepanjangan tangan pihak ketiga untuk masuk proses pengadaan minyak.
Menurut dia, pihak ketiga ini memiliki informan di tubuh Petral, yang membocorkan
informasi pengadaan minyak, memunculkan perhitungan harga, serta mengatur
tender. “Sebelum disampaikan ke peserta tender, si pembocor menyampaikannya
dulu ke jaringan tersebut,” ujarnya.
Saat dimintai konfirmasi, juru bicara Pertamina,
Wianda Pusponegoro, mengakui adanya penguasaan kontrak oleh jaringan tertentu.
“Hal ini menambah panjang rantai suplai sehingga harga beli minyak kurang
kompetitif,” katanya. Namun dia enggan menyebutkan pihak ketiga yang
disebut-sebut dalam audit itu.
Ihwal adanya pembocor di tubuh Petral diakui oleh
Direktur Utama Pertamina Dwi Sutjipto. Menurut Dwi, kebocoran informasi rahasia
dan intervensi pihak eksternal ini mempengaruhi pengembangan bisnis, mitra
secara tidak langsung, dan proses negosiasi oleh Petral. “Ini telah kami
laporkan kepada pemerintah untuk diambil langkah lanjutan apabila diperlukan,”
katanya, Senin lalu.
sumber : http://m.tempo.co/read/fokus/2015/11/11/3280/audit-forensik-petral-mafia-migas-keruk-rp-250-triliun
Hasil Review Kasus Petral:
1. KAP
yang mengaudit Pertamina Energy Trading Limited (Petral) adalah auditor
independen, Kordha Mentha yang berada di bawah supervisi Satuan Pengawas
Internal Pertamina.
2. Jenis
Audit yang dilakukan dalam kasus petral adalah Audit Forensik. Dimana, Audit
Forensik adalah audit yang dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan kemungkinan
risiko terjadinya fraud atau kecurangan didalam maupun diluar sistem secara
komprehensif.
3. Berikut
ini beberapa gambaran proses audit forensik :
a.
Identifikasi masalah, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus
yang hendak diungkap untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup
sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
b.
Pembicaraan dengan klien, auditor akan melakukan pembahasan bersama
klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan
sebagainya untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan
audit.
c.
Pemeriksaan pendahuluan, auditor melakukan pengumpulan data awal dan
menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan
matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi
dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and
how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi
lebih lanjut diperlukan atau tidak.
d.
Pengembangan rencana pemeriksaan, auditor akan menyusun dokumentasi
kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas
setiap individu dalam tim. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan
bersama tim audit serta klien.
e.
Pemeriksaan lanjutan, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta
melakukan analisa atasnya. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna
mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f.
Penyusunan Laporan, di tahap akhir auditor melakukan penyusunan laporan
hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus
diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
-
Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
-
Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan.
Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut
disebut sebagai temuan.
-
Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan.
Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai
fraud tersebut.
4. Kesimpulan
:
KAP kordha mentha dalam kasus petral sudah melakukan
audit sesuai dalam aturan etika kompartemen akuntan publik dengan no.100
tentang indepedensi,integritas,dan objektivitas ; no.202 tentang kepatuhan
terhadap standar ;dan no. 303 tentang tanggung jawab kepada klien (301
informasi klien yang rahasia). KAP Kordha Mentha juga dalam melakukan audit
sudah mengikuti kode etik IAI dengan prinsip :
- Tanggung
jawab profesi
KAP kordha menthe sudah menjalankan tugasnya yaitu
bertanggung jawab dan profesional terhadap kasus yang diselidikinya dimulai
dari menganalisis kasus dengan audit forensik sampai menemukan beberapa temuan
audit yang diketahui
- Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen
(Kordamentha) telah membuktikan pegawai yang bermasalah tidak diberikan izin
untuk mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas dibagian impor BBM. Hal
ini menunjukan integritasnya dan agar segera direalisasi sehingga meningkatkan
kepercayaan publik (masyarakat).
5. Temuan
Audit :
Berdasarkan pelanggaran No. 100 tentang
Independensi, Integritas dan Objektivitas dalam Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik yang dilakukan kasus Petral setelah diaudit oleh Kordamentha
adalah sebagai berikut:
a) Terdapat jaringan mafia minyak dan gas (migas)
telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250
triliun selama tiga tahun.
b) Dalam proses pengadaan terdapat kebocoran
informasi rahasia yang dalam bentuk surat elektronik (email) maupun obrolan via
sosial media. Informasi tersebut berkaitan dengan patokan harga dan volume
bahan bakar minyak (BBM).
c) Pengaruh pihak eksternal dalam proses bisnis
petral, seperti pemilihan mitra tak langsung dan proses negoisasi term and
condition.
d) Ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya
harga crude dan produk serta dapat menyebabkan harga beli minyak yang kurang
kompetitif yang dipengaruhi oleh kebijakan Petral dalam proses pengadaan.
Sumber :