Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan
yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu
bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu
perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara
dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak
yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain,
sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Perikatan dapat terjadi dari perjanjian
atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya
terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan
perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari
perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan
bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum
Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan
ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan
hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya
sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya
hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum
Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak
khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal
yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih
berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang
pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku
sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri
Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun
di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan
yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada
pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan
pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap
masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap
substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru
terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada
dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada
umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari
pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat
pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur
dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi
lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang
tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang
termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun
2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang
menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan
telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan
diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian
Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh
seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi
jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan
bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan
usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
1. Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
- Pelayan toko
- Pekerja keliling
- Pengurus filial
- Pemegang prokurasi
- Pimpinan perusahaan
(1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang
subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang
diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan
dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk
membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan
hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai
berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama
pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan
pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang
kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa,
sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai
dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan
perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu
pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial,
pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut
bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan
bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan
berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka
berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1)
KUHPER.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
- Agen perusahaan. Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
- Perusahaan perbankan
- Pengacara
- Notaris
- Makelar
- Komisioner
Bentuk-bentuk Badan Usaha
- Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.- BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN
bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero.
- Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun
2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
- Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented.
Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
- Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero
yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari
kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin
oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan
ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas,
ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
SUMBER:
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://students.sunan-ampel.ac.id/pangeraninsomnia/2010/12/02/pengusaha-dan-pembantu/
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha